Atas Kejadian Penggusuran Makam Milik Warga Yang Dilakukan Oleh PT. Chitra Sugi Aditya, Zuhardi Kecam Keras dan Melakukan Pembelaan Untuk Masyarakat

Lintastoday – Kepulauan Riau – Lingga – Pribo warga sungai nona yang beralamat Air kelat RT. 002 RW.007 Warga Desa limbung yang beragama Budha kecamatan lingga Utara kabupaten lingga, mengecam keras atas kinerja PT. Citra Sugi Aditya (CSA) selaku pengelola kelapa sawit

“dalam pengelolaan lahan yang di garap oleh prusahan tersebut tidak mencerminkan kelakuan yang baik selalu pengelola prusahan tersebut yang telah menggarapkan makam milik keluarganya Tampa memberi tahu kami sebagai aliwaris makam tersebut.

Pribo selaku warga setempat dari Ahli waris pemilik makam tersebut menyampaikan kepada media ini via Tlp WhatsApp, mengucapkan rasa kekecewaan nya kepada pihak prusahaan tersebut yang telah menggarap sebuah makam milik keluarganya Tampa sepengetahuan kami selaku Ahli waris

“di area lahan tersebut yang di garap oleh prusahan tersebut ada 8 makam atau kuburan milik keluarga saya, dan yang telah di gusur mereka sudah 1 makam jadi sekarang makam tersebut masih tinggal 7 makam. Saya meminta prusahaan tersebut untuk mempertanggung jawabkan atas kejadian ini kepada pihak keluarga saya selaku Ahliwaris. Ucap pribo, saptu 15 Maret 2025

Atas kejadian ini zuhardi selaku ketua Melayu raya kabupaten lingga, saat di konferensi media ini, membenarkan atas kejadian tersebut, berdasarkan dari laporan warga setempat yang merupakan anggota Melayu raya di kecamatan lingga Utara

“atas kejadian ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak adat, terutama jika kuburan tersebut memiliki nilai sejarah atau budaya bagi masyarakat setempat.
Khususnya ahli waris pemilik makam, merasa dirugikan karena tidak diberitahu sebelumnya tentang penggarapan lahan tersebut. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari PT. CSA atas tindakan yang dianggap semena-mena.

Lanjut zuhardi,selaku ketua koordinator Melayu Raya Kabupaten Lingga, menilai bahwa PT. CSA telah melanggar aturan yang ada tentang hak-hak warga setempat.Pernyataan ini memperkuat posisi warga dalam menuntut keadilan dan pertanggungjawaban dari perusahaan.

“Berdasarkan Undang-Undang tentang pemilik izin usaha, perusahaan yang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat setempat dapat dikenakan sanksi hukum.

Kata zuhardi, dalam hal ini warga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melaporkan kasus ini kepada instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk meminta penyelesaian yang adil.

“dan juga warga dapat mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. CSA, seperti dokumen izin, foto, dan kesaksian dari warga setempat. Ucap zuhardi

Zuhardi juga menambahkan, Warga juga dapat meminta bantuan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi yang fokus pada isu lingkungan dan hak asasi manusia untuk membantu proses advokasi

“Kasus ini menunjukkan pentingnya perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menghormati hak-hak masyarakat setempat dalam menjalankan operasinya. Selain itu, peran pemerintah dan lembaga terkait juga sangat penting dalam memastikan bahwa kegiatan perusahaan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Jika permasalahan ini tidak di selesaikan oleh pihak prusahaan tersebut yang Selaku pengelola Kelapa Sawit, dengan keluarga pemilik Ali waris makam tersebut, maka saya selaku ketua kordinator Melayu Raya kabupaten lingga akan mengerahkan ratusan anggota Melayu raya untuk menyetopi aktifitas tersebut sebelum pihak prusahaan melakukan mediasi bersama Ali waris pemilik makan tersebut. Tutup zuhardi (red)

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *