Rawan Korupsi, Aktivis Soroti Anggaran Jamuan Makan Minum Tamu Mencapai Rp. 1,8 Milyar di Pemkab Kabupaten Lingga

Lintastoday – Kepulauan Riau – Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Sekretariat Daerah (Setda) anggarkan Rp 1,8 Milyar untuk jamuan tamu tahun 2025. Besaran anggaran ini tentunya menjadi menjadi sorotan masyarakat ditengah kondisi ekonomi yang tengah terpuruk. “Hanya untuk jamuan makan minum tamu dianggarkan sebesar itu. Tamu yang mana,” tanya aktivis masyarakat, Selamat Riyadi, Kamis (15/03/2025)

Menurutnya, bisa dipastikan tamu-tamu yang datang ke Pemkab Lingga adalah pejabat dari berbagai instansi pemerintah. Tentunya para tamu tersebut dalam melakukan kunjungan mengunakan anggaran yang telah disiapkan. “Anggaran makan minum ini sangat berpeluang menjadi ajang korupsi pejabat yang menanganinya,” sebutnya.

Dikatakan, saat ini pemerintah pusat sedang giat-giatnya melakukan efisiensi anggaran untuk kepentingan masyarakat. Namun yan lg terjadi di Kabupaten Lingga untuk kegiatan yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat luas dianggarkan dengan nilai yang fantastis.

“Mana yang namanya efiensi dan perioritas anggaran,” kata Selamat Riyadi.

Dijelaskan, untuk mengelabui masyarakat anggaran jamuan makan minum tamu ini dibagi menjadi dua pos anggaran. Tercatat di Sirup LKPP Kabupaten Lingga Tahun 2025. Posting anggaran tercatat dalam kode RUP 54699580 disebutkan anggaran sebesar Rp 699.7 dengan jenis pengadaan barang metode pemilihan E-Purchasing untuk prasmananan, snack, teh dan kopi.

Setelah itu posting anggaran lainnnya dengan kode BUP 54702925 dianggarkan Rp 1,1 Milyar dengan jenis pengadaan jenis lainnya. Anggaran ini diperuntukkan untuk biaya snack rapat biasa, nasi kotak, sncak kotak dan prasmanan.

“Jika kita asumsikan dalam satu bulan jamuan makan minum penyambutan tamu ini sebesar Rp 150 juta. Tentunya ini sangat fantastis,” ucapnya.

Kabag Propokim Setdakap Lingga, Widi Satoto, tidak menjawab konfirmasi media ini ketika dipertanyakan terkait hal ini. Pesan Whats App (WA) yang dikirimkan belum mendapat tanggapan.(Red)

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *