Lintastoday – Kepulauan Riau – Lingga – Terkait posting anggaran jamuan makan minum tamu di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakap) Lingga Tahun 2025 sebesar Rp 1,8 Milyar, Sekertaris Daerah (Sekda) Lingga, Armia enggan menanggapi. Ketika di minta tanggapan pria yang merupakan keponakan Bupati Lingga, M. Nizar ini tidak memberikan tanggapan, Armia menyarankan untuk menghubungi Kabag Umum Setdakap Lingga.
“Coba hubungi Kabag Umum, dia lebih tahu,” kata Armia menjawab konfirmasi media ini, Sabtu (15/02/2025). Ketika dihubungi Kabag Umum Pemkab Lingga, nomor tidak aktif
Besaran anggaran untuk makan minum jamuan tamu ini telah menjadi perbincangan masyarakat luas di Kabupaten Lingga. Masyarakat menilai besaran anggaran ini untuk makan minum tamu ini jelas menyakiti hati masyarakat. “Besarnya anggaran makan minum ini tidak masuk akal. Kalau saya masih duduk di DPRD Lingga, saya pasti pertanyakan peruntukan anggaran untuk makan minum jamuan tamu ini,” kata mantan anggota DPRD Lingga yang tidak ingin disebutkan namanya menanggapi hal ini.
Ia berharap DPRD Lingga melakukan fungsinya sebagai pengawas kebijakan daerah untuk meminta Bupati Lingga, Muhammad Nizar melakukan evaluasi kembali
terhadap besaran anggaran yang tidak sesuai dengan skala perioritas pembangunan.
“DPRD Lingga seharusnya jeli, bukan malah melakukan pembiaran,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aktivitas masyarakat Lingga, Selamat Riyadi, mengatakan, posting anggaran makan minum jamuan tamu ini rawan akan manipulasi anggaran. “Siapa saja tamu yang dimaksud dan bagaimana pertangunggjawabannya,” ucapnya.
Untuk diketahui anggaran jamuan makan minum tamu ini di bagi menjadi dua pos anggaran. Tercatat di Sirup LKPP Kabupaten Lingga Tahun 2025. Posting anggaran tercatat dalam kode RUP 54699580 disebutkan anggaran sebesar Rp 699.7 juta dengan jenis pengadaan barang metode pemilihan E-Purchasing untuk prasmananan, snack, teh dan kopi.
Setelah itu posting anggaran lainnnya dengan kode BUP 54702925 dianggarkan Rp 1,1 Milyar dengan jenis pengadaan jenis lainnya. Anggaran ini diperuntukkan untuk biaya snack rapat biasa, nasi kotak, sncak kotak dan prasmanan.(Red)
Editor: E. Fik



