Atas Penggusuran Makam Milik Warga Yang di Lakukan Oleh PT. Chitra Sugi Aditya, Belum Ada Berita Klarifikasi dari Pihak Prusahan Sehingga Berita Ini Kami Terbitkan Kembali

Lintastoday – Kepulaun Riau – Lingga – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pengelolaan lahan pertanian, termasuk perkebunan kelapa sawit, harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan

“kesejahteraan masyarakat, dan keadilan sosial. Berikut adalah beberapa poin penting yang relevan dengan kasus penggusuran makam oleh PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga. Minggu 16 Maret 2025

Atas kejadian ini beberapa aktivis ormas di kabupaten lingga menyampaikan kepada media ini, terkait atas penggusuran makam milik salah satu warga setempat itu merupakan kesalahan patal bagi pihak prusahaan tersebut yang sedang mengelola

“Hak Masyarakat Setempat, Pasal 9 UU No. 39/2014, menyatakan bahwa pengelolaan perkebunan harus melibatkan masyarakat setempat dan memperhatikan hak-hak adat serta hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat

“Pasal 47 mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib menghormati hak-hak masyarakat, termasuk hak atas tanah dan makam, serta melakukan konsultasi dan musyawarah dengan masyarakat sebelum melakukan kegiatan di lahan yang dikelola.

Kompensasi dan Ganti Rugi, Pasal 48 menyebutkan bahwa jika terjadi pengambilalihan lahan milik masyarakat, perusahaan wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi yang adil dan sesuai dengan kesepakatan bersama

“Dalam kasus ini, PT. CSA telah menawarkan santunan sebesar Rp. 4.000.000 kepada ahli waris makam. Namun, perlu dipastikan bahwa nilai tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak dan sesuai dengan nilai yang wajar berdasarkan penilaian independen.

Dalam hal tersebut Peran Pemerintah Daerah Pasal 17 mengatur bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan perkebunan tidak merugikan masyarakat setempat dan harus memfasilitasi penyelesaian sengketa yang terjadi

“Pemerintah Kabupaten Lingga seharusnya aktif memediasi antara PT. CSA dan masyarakat untuk memastikan bahwa hak-hak warga terpenuhi dan tidak ada pelanggaran hukum.

Prinsip Kesejahteraan Masyarakat, Pasal 3 UU No. 39/2014 menegaskan bahwa pengelolaan perkebunan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Kegiatan PT. CSA harus sejalan dengan tujuan ini, termasuk memastikan bahwa masyarakat setempat mendapatkan manfaat dari keberadaan perkebunan kelapa sawit, bukan justru dirugikan.

Sanksi atas Pelanggaran Pasal 103 menyatakan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan UU ini dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha perkebunan, atau sanksi pidana jika pelanggaran tersebut termasuk tindak pidana.

Mediasi dan Dialog Pemerintah daerah harus memfasilitasi dialog antara PT. CSA dan masyarakat setempat untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan adil

Transparansi Kompensasi Perusahaan harus menjelaskan secara detail mengenai mekanisme pembayaran kompensasi dan memastikan bahwa nilai yang diberikan sesuai dengan kerugian yang dialami masyarakat

“Pemantauan Independen Perlu adanya pemantauan independen terhadap kegiatan PT. CSA untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan UU No. 39/2014 dan tidak merugikan masyarakat.

Dengan demikian, pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit harus dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, serta selalu mengutamakan kesejahteraan masyarakat setempat.

Namun dari pihak perusahaan PT. Chitra Sugi Aditya sebagai pengelola aktivitas kebun kelapa sawit tersebut, belum ada memberikan berita klarifikasi kepada media ini terkait atas kejadian tersebut yang kami sajikan pada tgl. 15 Maret 2025, sehingga berita ini kami terbitkan kembali.

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *