Warga Belakang Padang Pertanyakan Pemanpaatan Lahan PT. Tripurna Binangun Sempurna

Lintastoday – Batam – Kepulauan Riau —
Warga Kecamatan Belakang Padang mempertanyakan pemanfaatan lahan milik PT Triputna Binangun Sempurna seluas kurang lebih 215.733 meter persegi yang berada di kawasan Sekana Raya, Pulau Lengkana, Kota Batam.

Berdasarkan informasi masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya, lahan tersebut dialokasikan sebagai kawasan wisata terpadu, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Alokasi Lahan yang diterbitkan oleh BP Batam pada tahun 2014. Namun hingga akhir tahun 2025,

” lahan tersebut belum menunjukkan adanya aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan sesuai peruntukan.
“Sejak alokasi dan sertifikat diterbitkan pada tahun 2014 sampai sekarang belum ada pembangunan. Artinya sudah lebih dari 15 tahun lahan itu dikuasai tanpa dimanfaatkan,” ujar salah seorang warga, Jumat (26/12/2025).

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat tujuan awal pemberian alokasi lahan adalah untuk mendorong investasi, membuka lapangan kerja, serta memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar Pulau Lengkana dan Kecamatan Belakang Padang, pulau tersebut dengan letak geografis berhadapan langsung dengan negara tetangga Singapura, tepatnya berhadapan langsung dengan Santosa

“Warga menilai pembiaran lahan dalam jangka waktu yang sangat lama berpotensi merugikan kepentingan publik dan bertentangan dengan ketentuan pengelolaan lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.cetus sumber via tlp WhatsApp

Dasar Hukum Pengelolaan dan Kewajiban Pemegang Lahan di Batam
Desakan warga tersebut merujuk langsung pada ketentuan hukum yang mengatur kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam serta kewajiban pemegang alokasi lahan, yang masih berlaku hingga tahun 2025, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Undang-Undang.
Undang-undang ini menjadi dasar pembentukan kawasan khusus Batam dan memberikan kewenangan pengelolaan kawasan kepada BP Batam.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam Pasal 6 ditegaskan bahwa:
Seluruh tanah di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berada dalam Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam.

Ketentuan ini menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan di Batam bersifat bersyarat, tunduk pada pengawasan BP Batam, serta dapat dievaluasi dan dicabut apabila tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
3. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 9 Tahun 2017

tentang Tata Cara Pengalokasian, Pemanfaatan, dan Pengendalian Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Beberapa ketentuan penting antara lain:
Pasal 12 ayat (1):

Pemegang alokasi lahan wajib memanfaatkan lahan sesuai dengan peruntukan dan rencana pengembangan yang telah disetujui oleh BP Batam.
Pasal 17 ayat (1):

Dalam hal pemegang alokasi lahan tidak melaksanakan pembangunan sesuai rencana dan jangka waktu yang ditetapkan, BP Batam memberikan peringatan tertulis.
Pasal 17 ayat (3):

Apabila setelah diberikan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang alokasi lahan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, BP Batam dapat mencabut alokasi lahan tersebut.
Warga Minta Evaluasi dan Ketegasan BP Batam

Dengan dasar hukum tersebut, warga meminta BP Batam menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, dan penegakan aturan secara konsisten terhadap pemegang alokasi lahan yang tidak merealisasikan pembangunan dalam jangka waktu bertahun-tahun.
“Kami meminta BP Batam tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga menegakkannya.

Jika lahan sudah belasan tahun tidak dimanfaatkan, maka evaluasi hingga pencabutan alokasi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Triputna Binangun Sempurna maupun BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait belum terealisasinya pembangunan di kawasan Pulau Lengkana tersebut.

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *