Ratusan Warga Desa Marok Kecil Menolak PT. SPP Selaku Investor Perkebunan Sawit

Lintastoday – Lingga, Kepulauan Riau — Ratusan kepala keluarga (KK) Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya investor PT SPP di bidang perkebunan kelapa sawit. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat terbuka yang digelar di Balai Serba Guna Desa Marok Kecil.

Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Singkep Selatan, Kepala Desa Marok Kecil, Ketua BPD, para Kepala Dusun, RT, RW, serta Bhabinkamtibmas.
Agenda utama pertemuan membahas permintaan PT SPP agar Pemerintah Desa memberikan dukungan penandatanganan izin lokasi atas lahan seluas lebih dari 6.700 hektare yang berada di wilayah Desa Marok Kecil untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Dalam forum tersebut, Kepala Desa Marok Kecil, Alay, menyampaikan kepada masyarakat bahwa pihak PT SPP telah mengajukan surat permohonan dukungan kepada pemerintah desa
“Pihak perusahaan PT SPP telah mengajukan surat permohonan dukungan kepada desa untuk penandatanganan lahan seluas lebih dari 6.700 hektare di wilayah Desa Marok Kecil

“Jika masyarakat setuju, maka surat ini akan saya tandatangani. Namun jika tidak, saya tidak akan mengambil keputusan sendiri karena ini menyangkut hak masyarakat bersama,” tegas Alay di hadapan warga.pasa Selasa 23 Desember 2025

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari warga dan tokoh masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan penolakan total terhadap rencana tersebut dan bahkan memperingatkan Kepala Desa agar tidak menandatangani dokumen apapun terkait PT SPP

“Jika Kepala Desa tetap menandatangani surat permohonan dari PT SPP, maka kami warga Desa Marok Kecil akan menempuh jalur hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Suasana rapat semakin emosional ketika seorang tokoh agama setempat menyampaikan penolakannya dengan nada suara bergetar dan menahan tangis.

Kami mohon, jangan tanda tangani berkas itu. Kami tidak setuju,” ucapnya sambil mengusap air mata di pipinya.
Penolakan warga juga didasarkan pada pengalaman sebelumnya. Salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa warga sebelumnya telah memberikan toleransi lahan seluas 500 hektare, namun permintaan terus meningkat hingga kini mencapai lebih dari 6.700 hektare.

“Dulu kami sepakat 500 hektare, lalu diminta 1.600 hektare. Sekarang kembali diminta 6.700 hektare. Dengan ini saya tegaskan, jangankan satu hektare, satu jengkal pun tidak akan kami berikan. Jangan pernah tanda tangani surat itu,” tegasnya.

Dasar Hukum Penolakan Mengacu UU Desa

Penolakan masyarakat Desa Marok Kecil memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa, menyatakan bahwa Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta melindungi kepentingan masyarakat desa.l

Pasal 54 UU Desa, menegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang melibatkan unsur masyarakat dalam menetapkan kebijakan strategis desa, termasuk menyangkut pengelolaan dan pemanfaatan wilayah desa.

Pasal 18 UU Desa, menyebutkan bahwa kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, termasuk penguasaan dan pemanfaatan ruang wilayah desa yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Desa, mengatur bahwa Kepala Desa wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945, termasuk menjamin keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat desa.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, setiap bentuk dukungan atau penandatanganan izin lokasi tanpa persetujuan masyarakat melalui musyawarah desa berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara pemerintahan desa

“Hingga rapat berakhir, mayoritas warga secara bulat menyatakan penolakan dan meminta Pemerintah Desa Marok Kecil untuk menghormati keputusan Musyawarah Desa serta tidak menandatangani dukungan izin lokasi bagi PT SPP.

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *