Miris..! Dugaan Kasus Setoran Terekam CTV, Dua Institusi Penegakan Hukum Diminta Buka Perkembangan Perkara

Lintastoday – Lingga – Kepulauan Riau — Publik kembali mempertanyakan keseriusan penanganan dugaan praktik pembagian atau setoran uang yang disebut-sebut terekam dalam rekaman CCTV dan diduga melibatkan seorang pejabat di Kabupaten Lingga.

Persoalan ini bukan perkara baru. Informasi mengenai dugaan tersebut telah menjadi sorotan sejak 2024 dan kembali diberitakan pada 2025 hingga sejumlah pemberitaan pada 2026. Namun, setelah perkara berjalan kurang lebih dua tahun, perkembangan penanganannya masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan mengenai dugaan tersebut disebut telah disampaikan oleh sejumlah organisasi masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Lingga, dengan menyertakan barang bukti yang diklaim berupa rekaman video CCTV.

Pertanyaannya sederhana: sudah sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti?

Jika memang laporan telah diterima dan terdapat bukti berupa rekaman, publik berhak mengetahui apakah telah dilakukan telaah, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, pemeriksaan saksi, maupun langkah hukum lainnya sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Jangan sampai sebuah laporan yang menjadi perhatian masyarakat justru berhenti tanpa kejelasan.

Dua institusi penegak hukum disorot
Media Lintastoday telah beberapa kali memberitakan persoalan tersebut sejak 2024, berlanjut pada 2025, dan kembali mengangkatnya pada 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Lingga mengenai status maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.

Demikian pula dengan Polres Lingga. Media belum memperoleh tanggapan resmi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan perkara tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah perkara masih dalam proses penelaahan, telah dihentikan, atau justru masih menunggu langkah lanjutan?

Publik tentu tidak meminta aparat penegak hukum menghakimi seseorang tanpa proses hukum. Yang dituntut adalah transparansi mengenai proses dan kepastian penanganan laporan.

Pergantian pejabat bukan alasan perkara kehilangan kejelasan
Pada awal mencuatnya persoalan tersebut, Kejaksaan Negeri Lingga masih dipimpin oleh Amriyata, yang kemudian diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Belakangan, Amriyata diberitakan diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pelanggaran prosedur penanganan perkara korupsi.

Namun perlu ditegaskan, perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dan tidak otomatis memiliki hubungan dengan dugaan laporan yang menjadi sorotan di Kabupaten Lingga.

Karena itu, pergantian pimpinan maupun perubahan personel di institusi penegak hukum seharusnya tidak menjadi alasan terhentinya sebuah proses penanganan laporan.

Publik menunggu jawaban
Setelah hampir dua tahun menjadi bahan pembicaraan dan pemberitaan, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai posisi perkara tersebut.

Apakah laporan masih berjalan? Apakah telah dilakukan pemeriksaan? Apakah barang bukti berupa rekaman CCTV telah ditelaah? Dan jika perkara tidak memenuhi unsur hukum, apa dasar penghentiannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh institusi yang berwenang, tentunya tanpa mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan apabila perkara memang masih berjalan.

Media Lintastoday akan terus mengikuti perkembangan informasi ini dan tetap menunggu penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga maupun Polres Lingga.

Media Lintastoday menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih bersifat dugaan dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun.

Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, Media Lintastoday akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Dewan Redaksi: Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *