Lintastoday – Lingga, Kepulauan Riau — Pengelolaan kewajiban perpajakan atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lingga menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Lingga mencapai Rp240.508.548,80.
Dari total temuan tersebut, sebesar Rp132.066.359,80 telah dipulihkan. Namun, masih terdapat kekurangan sebesar Rp108.442.189 yang belum dipulihkan dan masih menjadi kewajiban untuk ditindaklanjuti.
Temuan ini tentu menjadi catatan serius dalam tata kelola administrasi perpajakan di lingkungan DPRD Kabupaten Lingga. Pasalnya, pajak yang berkaitan dengan penghasilan pejabat dan anggota lembaga legislatif semestinya dihitung, dipotong, dan disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rp108,44 Juta Belum Tuntas
Persoalan utama kini bukan lagi sekadar adanya kekurangan pemotongan pajak, melainkan bagaimana memastikan seluruh kewajiban tersebut benar-benar diselesaikan.
BPK meminta agar kekurangan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah juga perlu melakukan perbaikan terhadap mekanisme penghitungan dan pemotongan pajak agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
Nilai Rp108,44 juta yang masih tersisa menjadi bagian penting dalam proses tindak lanjut. Sebab, pemulihan sebagian nilai temuan tidak serta-merta menghapus kewajiban atas nilai yang belum diselesaikan.
Dengan demikian, pemerintah daerah perlu memastikan sisa kewajiban tersebut benar-benar disetor ke kas negara dan seluruh prosesnya dapat dibuktikan secara administratif.
Jangan Berhenti pada Pemulihan Sebagian
Temuan BPK ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem administrasi perpajakan atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD.
Apabila terjadi kekurangan pemotongan, perlu ada evaluasi mengenai bagaimana proses penghitungan pajak dilakukan, siapa yang bertanggung jawab dalam proses administrasi, serta mengapa kekurangan tersebut baru diketahui melalui pemeriksaan BPK.
Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa tindak lanjut temuan tidak berhenti pada angka Rp132,06 juta yang telah dipulihkan.
Masih ada Rp108,44 juta yang menjadi kewajiban dan harus diselesaikan sesuai ketentuan.
Transparansi dalam proses tindak lanjut juga penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa seluruh temuan pemeriksaan benar-benar dituntaskan, bukan sekadar dicatat dalam laporan pemeriksaan.
Pada akhirnya, temuan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan daerah, termasuk kewajiban perpajakan atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, harus dilakukan secara tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dewan Redaksi: Taufik






