Lintastoday – Lingga, Kepulauan Riau — Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lingga tercatat dalam sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan realisasi anggaran.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Dalam pemeriksaan, Bapenda tercatat dalam dua temuan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN serta belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah yang tidak sesuai ketentuan.
Pada pembayaran gaji dan tunjangan ASN, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada Bapenda sebesar Rp5.817.086.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp824.449.896 yang tersebar pada 12 satuan kerja.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut segera diproses dan disetorkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Jumat 14 Agustus 2026
Tak berhenti di situ. Bapenda juga tercatat dalam temuan belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah yang tersebar pada 14 OPD dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp93.565.000.
Khusus Bapenda, nilai yang dipersoalkan mencapai Rp15.750.000.
BPK mencatat belanja yang disebut sebagai langganan media daring tersebut pada kenyataannya dapat diakses masyarakat secara gratis tanpa memerlukan login ataupun kata sandi.
Jika dua temuan tersebut dijumlahkan, maka nilai permasalahan yang secara khusus tercatat pada Bapenda mencapai Rp21.567.086.
Namun, persoalan Bapenda tidak berhenti pada angka Rp21,56 juta.
Dalam pemeriksaan tersendiri terkait pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), BPK juga menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp4,851 miliar.
Angka miliaran rupiah tersebut tentu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan potensi penerimaan daerah. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, setiap rupiah pendapatan daerah semestinya dapat dikelola, ditagih, dan dipertanggungjawabkan secara optimal.
Temuan BPK ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa kuat sistem pengawasan internal Bapenda dalam memastikan belanja maupun penerimaan daerah berjalan sesuai ketentuan.
BPK telah memberikan rekomendasi agar OPD terkait melakukan tindak lanjut dan penyelesaian atas permasalahan yang ditemukan.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Lingga dan Bapenda. Apakah seluruh kelebihan pembayaran akan benar-benar dikembalikan? Dan bagaimana penyelesaian kekurangan pembayaran Pajak MBLB yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut?
Publik tentu menunggu transparansi dan tindak lanjut nyata, bukan sekadar laporan penyelesaian di atas kertas.
Dewan Redaksi: Taufik







