Jokowi Tunjukan Empat Ijazah di Persidangan, Kasmujo Mantan Dosen Pembimbing Juga Hadir

Lintastoday – JAKARTA – Persidangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), kembali menjadi perhatian publik.

Dalam persidangan tersebut, Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Di hadapan majelis hakim, Jokowi memperlihatkan empat dokumen ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah Sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kehadiran Jokowi dan diperlihatkannya dokumen pendidikan tersebut menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan persidangan yang selama ini menyita perhatian masyarakat.

KASMUJO DAN POLEMIK DOSEN PEMBIMBING

Nama Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan UGM, juga kembali menjadi perbincangan sehubungan dengan polemik riwayat akademik Jokowi.

Dalam sebuah informasi yang beredar di media sosial, Kasmudjo disebut hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan kepada Jokowi. Bahkan, beredar pernyataan yang dikaitkan dengannya mengenai kesedihan melihat mantan mahasiswanya menjadi sasaran polemik.

Namun, informasi mengenai kehadiran Kasmudjo dalam persidangan 5 November 2026 tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi. Redaksi belum memperoleh bukti independen yang memastikan kehadiran maupun kebenaran kutipan yang beredar.

Sebelumnya, pada Mei 2025, Kasmudjo pernah memberikan penjelasan kepada sejumlah media bahwa dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi dan tidak pernah melihat ijazah Jokowi. Ia menyebut Prof. Sumitro sebagai pembimbing skripsi.

Sementara itu, pihak Fakultas Kehutanan UGM pernah menjelaskan bahwa Kasmudjo merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi.

PEMBUKTIAN TETAP MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN

Terlepas dari berbagai pernyataan dan dukungan yang muncul, proses pembuktian dalam perkara hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Diperlihatkannya dokumen ijazah dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan lainnya.

Publik tentu berharap seluruh rangkaian persidangan berjalan secara transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Persoalan ini bukan sekadar perdebatan di ruang publik, melainkan juga menyangkut pentingnya menjaga kehormatan lembaga pendidikan, integritas proses hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dewan Redaksi: Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *