Gempar Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, No Telpon Presiden Prabowo Diduga Ikut Sadap

Lintastoday – JAKARTA – Publik dikejutkan dengan pengungkapan perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) yang diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka disebut memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional, nama yang dikaitkan dengan perkara ini antara lain Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

DIDUGA BERLANGSUNG SEJAK 2025 HINGGA 2026

Dalam keterangannya, Kabareskrim menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sesuai prosedur.

Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data atau jejak elektronik pada Oktober 2026 yang diduga bertujuan menghilangkan rekam jejak aktivitas tersebut.

Persoalan ini tentu menjadi perhatian karena penyadapan merupakan tindakan yang memiliki batasan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi tanpa kewenangan serta prosedur yang sah.

BARANG BUKTI DISITA, PENYIDIK PERIKSA SAKSI

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri dilaporkan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Sejumlah barang bukti elektronik juga telah diamankan, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap secara terang dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.

ASPEK HUKUM: PENYADAPAN DAN AKSES ILEGAL

Dalam perkara ini, sebagaimana diberitakan Media Indonesia, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang didalami penyidik, termasuk persoalan penyadapan dan perbuatan terhadap informasi atau dokumen elektronik.

Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang terseret dalam proses hukum.

PUBLIK MENUNGGU PENGUSUTAN SECARA TRANSPARAN

Terungkapnya perkara ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam institusi negara merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab.

Publik tentu berharap penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Seluruh rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta motif di balik dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik harus diungkap berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dewan redaksi: Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *