Izin Perumahan di Kampung Tunggal Warga Menjadi Misteri

Tulang Bawang, Lintastoday.com–Maraknya pembangunan di kabupaten Tulang Bawang dan berkembangnya Pembangunan di setiap pelosok, salah satunya pembangunan perumahan yang di lakukan oleh pihak Developer menjadi tanda tanya buat masyarakat dan salah satunya tentang perizinan yang banyak di sepelekan oleh oknum oknum yang kurang bertanggung jawab.

Perumahan di Jl. Etanol yang terletak di jalur 2, lahan yang di perkirakan kurang lebih 3 hektar, akan dibangun perumahan ditengah lahan tersebut ada sungai dengan ukuran besar dan tanah milik negara. Yang di bangun oleh PT. FIRDA NOVALINDO JAYA selaku pengembang Developer, Rabu (01/07/20)

Berdasarkan ketentuan seorang PT. Devloper sebelum melakuan pekerjaan harus memiliki 7 unsur perijinan.
1. Ijin prinsip
2.ijin pemanfaatan tanah ( IPT)
3. Ijin site plan
4.ijin pell banjir
5. Ijin pengeringan
6. Ijin ketinggian bangunan
7.ijin mendirikan bangunan ( IMB)

Dengan adanya izin tersebut pekerjaan baru bisa di laksanakan. Kami menduga Pembangunan perumahan di Jl. Etanol belum memiliki izin. Kami berharap Dinas Pemerintah Daerah segera menindak Perusahan perusahaan Developer yang tidak taat dalam aturan perundang Undangan yang sudah di buat oleh Pemerintah.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *