Poto: Kator DPUTR
Lintastoday – Lingga, Kepulauan Riau — Pengelolaan belanja bahan bangunan dan konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume material yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia, CV TJ, sebesar Rp124,63 juta.
Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan fisik atas belanja bahan bangunan dan konstruksi. Sejumlah material yang tercantum dalam dokumen pembayaran ternyata tidak sesuai dengan kondisi fisik yang ditemukan di lapangan.
Salah satu temuan paling mencolok terjadi pada pengadaan semen. Dalam dokumen tagihan tercatat sebanyak 1.243 sak semen, namun saat dilakukan pemeriksaan fisik, barang yang ditemukan di gudang hanya 390 sak.
Artinya, terdapat selisih sebanyak 853 sak semen antara jumlah yang tercatat dalam dokumen dengan stok fisik yang ditemukan pemeriksa.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana proses pengadaan, penerimaan, pencatatan, hingga pembayaran material tersebut dapat dilakukan tanpa adanya verifikasi yang memadai.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kekurangan volume atas barang yang telah terlanjur dibayarkan kepada penyedia. Jumat 14 Agustus 2026
Temuan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika barang yang dibayar tidak sesuai dengan volume yang diterima, maka uang daerah berpotensi keluar lebih besar daripada barang yang benar-benar diterima pemerintah.
BPK kemudian merekomendasikan Kepala DPUTR Kabupaten Lingga agar memperketat pengawasan terhadap seluruh proses pelaksanaan pengadaan barang dan pekerjaan, termasuk memastikan kesesuaian antara dokumen pembayaran dengan kondisi fisik barang.
Bukan Satu-satunya Persoalan
Persoalan kelebihan pembayaran juga ditemukan dalam pengadaan langganan jurnal, surat kabar, dan majalah di sejumlah Perangkat Daerah (PD).
Dari total temuan Rp93,56 juta, sebanyak sembilan PD telah mengembalikan Rp54,81 juta ke Kas Daerah. Di antaranya Bapenda sebesar Rp15,75 juta dan Disdukcapil sebesar Rp14,40 juta.
Namun, masih terdapat lima PD yang tercatat belum melunasi sisa pengembalian sebesar Rp38,75 juta.
Kelima PD tersebut yakni DPUTR sebesar Rp16,11 juta, Inspektorat Rp8,40 juta, Kecamatan Singkep Barat Rp6,95 juta, Perkim Rp4,05 juta, dan Dishub Rp3,24 juta.
Rangkaian temuan tersebut menjadi catatan tersendiri di tengah predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Lingga.
Sebab, opini WTP tidak berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah terbebas dari persoalan. BPK tetap menemukan sejumlah kelemahan dan ketidakpatuhan yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Bahkan, BPK mencatat Utang Belanja Pemkab Lingga membengkak hingga Rp106,78 miliar per 31 Desember 2025.
BPK Minta Segera Dikembalikan
BPK merekomendasikan pimpinan masing-masing PD untuk menginstruksikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar melakukan pemantauan terhadap kewajaran layanan serta memastikan sisa kelebihan pembayaran segera disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Kini sorotan publik mengarah pada DPUTR Lingga. Sebab, temuan kekurangan volume material hingga menyebabkan kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah tersebut menyentuh langsung aspek pengawasan terhadap barang yang dibeli menggunakan uang rakyat.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana 1.243 sak semen bisa dibayarkan, sementara saat diperiksa secara fisik hanya ditemukan 390 sak?
Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai proses penerimaan barang, pemeriksaan volume, serta dasar pembayaran kepada pihak penyedia.
Hingga berita ini diterbitkan, Lintastoday memberikan ruang dan kesempatan kepada DPUTR Kabupaten Lingga, CV TJ, maupun Perangkat Daerah terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan Hak Jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Dewan Redaksi: Taufik







