Dibalik WTP Lingga: Anggaran Media Rp.93,56 Juta Dipersoalkan BPK. Utang Belanja Tembus Rp 106,78 Miliar

>Lintastoday – Lingga, Kepulauan Riau — Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Lingga kembali mendapat catatan serius. Di balik opini tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran Rp93,56 juta.

Temuan tersebut tersebar pada 14 Perangkat Daerah (PD). Padahal, secara keseluruhan Pemkab Lingga mengalokasikan dan merealisasikan anggaran untuk belanja media tersebut sebesar Rp436,42 juta pada 31 perangkat daerah.

Yang menjadi sorotan bukan sekadar nilainya, tetapi dasar pembayaran yang dipertanggungjawabkan oleh sejumlah perangkat daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat situs media daring yang disebut sebagai media langganan berbayar, namun ternyata dapat diakses secara gratis oleh masyarakat tanpa username maupun password.

Lebih mengejutkan lagi, hasil konfirmasi BPK kepada pengelola media menunjukkan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar pembayaran ternyata merupakan penawaran jasa publikasi berita atau iklan, bukan tarif resmi berlangganan media.

DPUTR Jadi Sorotan: Rp16,11 Juta, Lima Transaksi
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lingga menjadi perangkat daerah dengan nilai temuan terbesar dalam persoalan tersebut.BPK mencatat potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp16,11 juta dari lima kali transaksi.

Tidak berhenti di situ. Dokumen pertanggungjawaban yang disajikan DPUTR bahkan disebut tidak mencantumkan nama media daring yang bersangkutan. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: atas dasar apa pembayaran dilakukan dan bagaimana proses verifikasi sebelum uang daerah dicairkan?

Sebab, belanja pemerintah seharusnya tidak hanya selesai pada tahap pencairan anggaran. Setiap rupiah yang dibelanjakan wajib memiliki dasar, bukti, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji kewajarannya.

Rp54,81 Juta Sudah Dikembalikan, Rp38,75 Juta Masih Menggantung
Dari total potensi kelebihan pembayaran Rp93,56 juta, BPK mencatat sembilan perangkat daerah telah mengembalikan sekitar Rp54,81 juta ke Kas Daerah.

Di antaranya:

Bapenda: Rp15,75 juta
Disdukcapil: Rp14,40 juta
Namun persoalan belum selesai.

Masih terdapat Rp38,75 juta yang belum dikembalikan oleh lima perangkat daerah, yakni:

DPUTR: Rp16,11 juta
Inspektorat: Rp8,40 juta
Kecamatan Singkep Barat: Rp6,95 juta
Perkim: Rp4,05 juta
Dishub: Rp3,24 juta
Artinya, uang daerah yang menurut hasil pemeriksaan BPK harus dikembalikan belum seluruhnya masuk kembali ke Kas Daerah.

WTP Bukan Berarti Tanpa Masalah
Persoalan ini semakin menarik perhatian karena terjadi di tengah predikat WTP yang disandang Pemkab Lingga. Namun WTP bukanlah sertifikat bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah bebas dari persoalan.

Bahkan dalam pemeriksaan yang sama, BPK turut memberikan catatan serius terkait Utang Belanja Pemkab Lingga yang mencapai Rp106,78 miliar per 31 Desember 2025.

Di satu sisi pemerintah daerah mendapatkan opini WTP. Di sisi lain, laporan pemeriksaan masih menunjukkan adanya persoalan kelebihan pembayaran, kewajiban yang belum diselesaikan, serta utang belanja dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kondisi tersebut patut menjadi perhatian publik karena yang dikelola bukan uang pribadi pejabat, melainkan uang rakyat yang bersumber dari APBD.

BPK Sudah Memberikan Rekomendasi
BPK merekomendasikan pimpinan perangkat daerah agar menginstruksikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memonitor kewajaran layanan serta segera menyetorkan sisa kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. Pertanyaannya sekarang sederhana:Kapan seluruh sisa uang tersebut dikembalikan?

Dan yang tidak kalah penting, siapa yang bertanggung jawab memastikan pembayaran belanja media tersebut benar-benar sesuai dengan layanan yang diterima pemerintah daerah?

Temuan BPK ini semestinya tidak berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan. Pemerintah Kabupaten Lingga harus membuka penjelasan secara terang kepada masyarakat mengenai mekanisme pengadaan, dasar pembayaran, media yang menerima anggaran, serta tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran tersebut. Publik berhak tahu ke mana uang daerah mengalir dan apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

WTP boleh menjadi sebuah predikat. Namun transparansi, kepatuhan, dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat adalah ukuran yang sesungguhnya. Temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kepri atas LKPD Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025 tertanggal 29 Mei 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, Lintastoday memberikan ruang dan kesempatan kepada DPUTR Kabupaten Lingga serta perangkat daerah terkait untuk memberikan klarifikasi maupun Hak Jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Dewan Redaksi: Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *