Belasan Ton Illegal Logging Milik Pengusaha Desa Resang Di Polisline Siap Diberangkatkan

Lingga — Lintastoday.com. Diduga belasan ton illegal logging jenis campuran milik para pengusaha warga desa resang siap saji akan diberangkatkan ke daerah sumatera  berjejer di pesisir pantai wilayah dusun 02 kampung beluduk Desa Resang Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten lingga Kepri.

Berdasarkan hasil lanjutan konfirmasi dan investigasi tim wartawan ke kampung beluduk dusun 02 desa resang kecamatan singkep selatan kabupaten lingga jelas didapati tumpukan bahan ilegal logging jenis bahan jadi berjejer dipinggiran ditepian pantai diperkirakan berjumlah belasan ton siap diberangkatkan tujuan sebrang (Nipah panjang) provinsi sumatra dini malam Senin 27/07/2020 sekira pukul 20.30 wib.

Sebelumnya, tumpukan belasan ton ilegal logging berjenis bahan jadi campuran tersebut sudah di pasang polisline pihak penegak hukum (personil polres lingga) tepatnya pada Kamis malam 23/07/2020 sekira pukul 22.45 wib. Mirisnya tumpukan ilegal logging tersebut dengan entengnya tetap akan diberangkatkan para pengusaha (pemilik) pada dini malam 27/07/2020.

Ketua BPD desa resang kecamatan singkep selatan Marono saat mendatangi tim media dengan lantang mengatakan, “Saya ingin tahu siapa yang datang. Saya mendapat laporan dari warga ada beberapa orang tidak dikenal datang tanpa izin. Sekarang saya sudah tahu yang datang wartawan dan terserah maunya apa”, ucapnya.

Guna memastikan akan kebenaran diperbolehkan tumpukan bahan ilegal logging yang sudah di pasang garis polisline diberangkatkan. Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp sekira pukul 20.48 Wib. Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Tarigan, “Assalamualaikum,, ijin pak mohon petunjuk dan mohon konfirmasi pak”. Hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan.

Salah satu pemain kayu Illegal loging yang terkenal di kawasan Singkep selatan Yani sempat mengeluarkan kata kata ancaman kepada beberapa rekan awak media di lapangan.terkait keselamatan wartawan dalam ancaman Bos lllegal logging kami berharap kepenegak hukum Kapolres Lingga agar memanggil saudara Yani pemilik usaha lllega logging di Desa Resang tersebut. (Taufik)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *