Tanjungpinang Media Gathering Bawaslu di Adakan Kembali

LintasToday.com Acara ini bertujuan Untuk merangkul semuanya dan bersatu padu menyukseskan pilkada 2020 sehingga Media menjadi sarana efrktif menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Indikator keberhasilan pilkada menghasilkan pemilu cerdas dan berkualitas melalui media.

Menjadi bagian dari pengawasan pilkada di Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang (M Zaini) kepada media yang hadir “menghimbau agar semua pihak turut menolak, melawan dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang, sanksinya diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.10 Tahun 2016, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama-mendapatkan sanksi pidana 72 bukan dan 1 milyar.

Serta Bawaslu menghimbau agar tidak melakukan jadwal diluar kampanye selama masa tenang mulai dari tanggal 6-8 Desember 2020.

Karena jika melanggara, maka ada sanksi pidananya.

Secara tegas diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp100 ribu.”

Ujar Zaini kepada awak media lintastoday.com

Senada Dengan Zaini (DR. Suryadi, MH) Akademisi UMRAH yang menjadi Narasumber dalam acara ini dalam pemaparannya mengatakan “Pesta demokrasi merupakan keinginan bersama dalam berdemokrasi yang harus disambut dengan kebahagiaan, untuk itu pentingnya peran pers dalam menyalurkan kebahagiaan ini sangat signifikan.

Selain itu media perlu mengedukasi kepada masyarakat agar meyakinkan masyarakat bahwa pergi ke TPS itu menentukan masa depan bangsa ini dan tidak muncul kekhawatiran atas virus covid 19.

Demokrasi adalah rakyat bahwa kekuatan rakyat lah yang menentukan kemajuan bangsa. Bahwa demokrasi saat ini ditentukan oleh masyarakat.”tutup Doktor muda tersebut.(Marwin.H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *