Polres Lingga Bongkar Dua Kasus Kriminal ! Pencurian Kabel Pemancar Indosat

Lintastoday – Lingga — Kepulauan Riau – Kepolisian Resor (Polres) Lingga mengungkap dua perkara tindak pidana yang menjadi perhatian publik, yakni pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kabel pemancar milik Indosat serta perkara dugaan persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Pengungkapan kedua perkara tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Lingga.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Wakapolres Lingga KOMPOL Efendi, S.H., M.H., Ps. Kapolsek Dabo IPTU Rosy H. Pardede, S.H., Ps. Kasi Humas Polres Lingga IPTU Hendri M. Harahap, personel Polsek Dabo, serta sejumlah awak media.

Dalam sambutannya, Kapolres Lingga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang hadir dan mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir dalam kegiatan konferensi pers ini. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi sarana penyampaian informasi kepada masyarakat secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar AKBP Ahmad Andi Suryadi.

### PENCURIAN KABEL PEMANCAR INDOSAT TERUNGKAP, DN ALIAS GN DIAMANKAN

Dalam pemaparan pertama, Polres Lingga melalui Polsek Dabo mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan dengan sasaran kabel pemancar milik perusahaan telekomunikasi Indosat.

Perkara tersebut menyeret seorang tersangka berinisial DN alias GN yang telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Dalam konferensi pers, kepolisian memaparkan sejumlah aspek penanganan perkara, mulai dari dasar hukum dan kronologi kejadian berdasarkan laporan polisi, hingga proses penangkapan tersangka.

Penyidik juga menjelaskan jumlah tempat kejadian perkara (TKP), waktu kejadian berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandi, motif, serta total kerugian yang ditimbulkan.

Selain itu, turut dipaparkan pasal yang dipersangkakan, barang bukti yang berhasil diamankan, proses penahanan, serta langkah-langkah penyidikan dan rencana tindak lanjut perkara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan infrastruktur telekomunikasi sekaligus menindak dugaan tindak pidana pencurian yang merugikan pihak lain.

### KASUS DUGAAN PERSETUBUHAN DAN PENGANIAYAAN ANAK JUGA DIUNGKAP

Tak hanya perkara pencurian kabel, Polres Lingga juga memaparkan pengungkapan perkara dugaan persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Dalam perkara kedua ini, tersangka berinisial IE alias OA telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari penanganan laporan, penyelidikan dan penyidikan, hingga proses penahanan terhadap tersangka.

Pemaparan perkara turut mencakup kronologi kejadian berdasarkan laporan polisi, dugaan modus operandi, pasal yang dipersangkakan, barang bukti yang diamankan, serta hasil pemeriksaan visum et repertum.

Penyidik juga menyampaikan tindakan yang telah dilakukan dan rencana tindak lanjut dalam proses penyidikan untuk memastikan perkara tersebut ditangani sesuai prosedur hukum.

Polres Lingga menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Identitas dan informasi pribadi korban anak perlu tetap dirahasiakan demi menjaga hak, keselamatan, dan masa depan korban.

### KAPOLRES LINGGA: PENEGAKAN HUKUM HARUS PROFESIONAL DAN TRANSPARAN

Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi menegaskan bahwa pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lingga dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana akan ditangani berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegas Kapolres.

Ia juga mengharapkan dukungan masyarakat dan insan pers dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Lingga.

Keterbukaan informasi melalui konferensi pers tersebut menjadi sarana bagi kepolisian untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

SESI TANYA JAWAB BERSAMA AWAK MEDIA

Usai pemaparan kedua perkara, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara awak media dan jajaran Polres Lingga.

Konferensi pers kemudian ditutup setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.

Dengan terungkapnya kedua perkara tersebut, Polres Lingga kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah, melindungi masyarakat, serta menindak setiap dugaan tindak pidana melalui proses hukum yang berlaku.

Humas: Polres
Dewan redaksi: Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *