
Tanjungpinang, Kepulauan Riau – Media Lintastoday.com menemukan puluhan merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai beredar bebas di sejumlah toko kelontong dan warung kecil di wilayah Kepulauan Riau.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, rokok dengan berbagai merek tersebut ditemukan dijual secara terbuka di sejumlah toko di Kota Tanjungpinang. Informasi serupa juga diperoleh dari beberapa wilayah lain di Kepulauan Riau, termasuk Kota Batam, yang diduga masih menjadi lokasi peredaran rokok tanpa pita cukai.
Dari hasil dokumentasi media, tampak berbagai merek rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai dijual layaknya produk legal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Kepulauan Riau.
Maraknya peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai di berbagai toko kelontong dan warung kecil dinilai menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi yang memiliki kewenangan, baik aparat Kepolisian maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Senin 29 juli 2026
Peredaran yang berlangsung secara terbuka ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa jalur distribusi rokok ilegal masih dapat beroperasi dengan leluasa.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat saat melakukan kunjungan kerja di Kota Batam, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pemberantasan praktik penyelundupan yang merugikan negara serta menindak tegas setiap oknum yang terbukti terlibat dalam penyimpangan.
“Pernyataan tersebut diharapkan menjadi komitmen nyata yang diwujudkan melalui langkah-langkah penegakan hukum di lapangan, termasuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau.
Apabila kondisi tersebut tidak segera ditindak secara serius, dikhawatirkan akan semakin dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan rokok ilegal untuk memperluas aktivitasnya di wilayah Tanjungpinang maupun daerah lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.
“Oleh karena itu, aparat penegak hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didesak untuk meningkatkan pengawasan, mengusut tuntas jalur distribusi, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Media LiputankPk mendesak aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar tidak hanya melakukan penindakan terhadap barang bukti di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual, pemasok, distributor, hingga jaringan penyelundupan yang diduga menjadi penyebab maraknya peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, Media LiputankPk masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian terkait temuan di lapangan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam mengawasi serta memberantas dugaan peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau.
Editor: E. Taufik





