Miris.! Penerbitan Starfikat Tanah di Kebun Karet H.Encek Basri: Camat dan Kades Singkap Dugaan Pengukuran Tampa Sepengetahuan Desa

Lintastoday – LINGGA, KEPULAUAN RIAU — Polemik penerbitan sertifikat tanah di Kabupaten Lingga kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada empat sertifikat tanah yang disebut terbit di atas lahan perkebunan karet milik Encek Basri, warga Dabo Singkep, yang berada di wilayah Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah, menyusul keterangan pemilik lahan, camat, dan kepala desa yang menyebut bahwa pengukuran tersebut tidak diketahui oleh pemerintah desa setempat.

H.Encek Basri selaku pemilik kebun karet mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi objek persoalan merupakan miliknya. Ia mengaku keberatan atas terbitnya empat sertifikat tanah di wilayah perkebunan tersebut.

Menurut H.Encek Basri, upaya penyelesaian melalui mediasi telah dilakukan dengan mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga di Kantor Desa Berindat pada Rabu, 23 September 2026.

Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran pihak BPN dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kantor kepala desa tersebut.

“Kami sudah berupaya melakukan mediasi di kantor desa, tetapi sangat disayangkan pihak BPN tidak hadir. Padahal, persoalan ini menyangkut lahan kebun karet milik saya,” ungkap H.Encek Basri kepada media ini, Sabtu (26/9/2026).

CAMAT SINGKEP PESISIR BENARKAN PERSOALAN EMPAT SERTIFIKAT

Camat Singkep Pesisir, Salman, saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya persoalan penerbitan empat sertifikat tanah di kawasan perkebunan karet milik Encek Basri, di wilayah Desa Berindat.

Salman menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pengukuran lahan tersebut tidak diketahui oleh perangkat maupun Kepala Desa Berindat.

Kondisi itu, menurutnya, menjadi salah satu alasan dilakukannya upaya mediasi di kantor desa guna mencari kejelasan atas persoalan yang terjadi.

“Saat mereka melakukan pengukuran lahan tersebut, tidak diketahui oleh perangkat Desa Berindat maupun kepala desa. Makanya, waktu itu kita melakukan mediasi di kantor desa Berindat. Namun, sangat disayangkan pihak BPN tidak hadir dalam mediasi tersebut,” ujar Salman.

Pernyataan camat tersebut menambah pentingnya penjelasan resmi dari BPN Kabupaten Lingga mengenai tahapan pengukuran, dasar administrasi, serta proses penerbitan empat sertifikat yang dipersoalkan.

KADES BERINDAT: SUDAH BERUPAYA MEMANGGIL BPN

Kepala Desa Berindat, Yusnani, saat dikonfirmasi juga menyampaikan keterangan senada.

Ia menyebut pihak pemerintah desa telah berupaya memanggil BPN Kabupaten Lingga untuk menghadiri mediasi di kantor desa, dengan harapan persoalan tersebut dapat dibicarakan dan memperoleh kejelasan.

Namun, menurut Yusnani, pihak BPN tidak menghadiri pertemuan yang telah diupayakan tersebut.

Pemerintah desa, kata dia, telah berusaha memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui jalur mediasi, tetapi hingga pertemuan itu berlangsung, belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak BPN.

BPN LINGGA DIMINTA BUKA SUARA, JANGAN BIARKAN POLEMIK BERLARUT

Persoalan ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di antaranya, bagaimana proses pengukuran dilakukan, siapa pihak yang mengajukan permohonan sertifikat, apa dasar administrasi penerbitannya, serta bagaimana riwayat dan batas-batas bidang tanah yang tercantum dalam empat sertifikat tersebut.

BPN Kabupaten Lingga juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan data fisik dan data yuridis sebelum sertifikat diterbitkan, termasuk penanganan keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Apabila terdapat perbedaan data atau klaim kepemilikan, penyelesaian perlu dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan tanah, serta mekanisme pertanahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari BPN Kabupaten Lingga mengenai persoalan tersebut belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang bagi BPN Kabupaten Lingga maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Masyarakat menunggu kejelasan. Empat sertifikat yang dipersoalkan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

Dewan redaksi: Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *