LintasToday.com Bintan, 18/12/20
Lembaga Pemasyarkatan narkotika kelas IIa Tanjungpinang terus melakukan upaya meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lembaga Pemasyarakatan
Salah satunya dengan selalu melaksanakan kegiatan pencegahan barang terlarang masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan
Pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 Petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan Handphone yang akan masuk kedalam Lapas dengan cara dilemparkan oleh Dn masuk kedalam Lapas, Sekira pukul 03.30 Dn masuk ke lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIa Tanjungpinang
Selanjutnya Dengan menggunakan tali dan batu, Dn memasukkan handphone kedalam Lapas, Petugas memantau Ada pergerakan orang di luar tembok lapas dari CCTV, tidak tinggal diam, dn pun di tangkap dan diamankan ke dalam Lapas, penangkapan berlangsung dramatis karena Dn sempat lari ke rawa-rawa dibelakang Lapas, namun akhirnya petugas dapat menangkap yang bersangkutan, selanjutnya atas perbuatan Dn
Pihak lapas menyerahkan Dn kepada pihak Kepolisian Sektor Gunung kijang. “Yang bersangkutan mengaku sudah 2 kali melakukan pelemparan, sebelumnya juga pernah petugas kami menangkap Rm dengan kasus serupa, bahkan Rm juga mengakui telah memasukkan sekitar 80 HP kedalam Lapas“ ujar Kalapas Narkotika Kelas IIa Tanjungpinang Wahyu Prasetyo.(Marwin.H)
