Lintastoday.com Tanjungpinang – Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah, Aktivitas Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid – 19 di Kota Tanjungpinang. Jumat (25/12).
Surat edaran dari walikota tanjungpinang tentang penyelenggaran kegiatan ibadah, tahun baru 2021. Berdasarkan instruksi presiden republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disacese 2019 Covid-19.
Surat edaran menteri agama republik indonesia nomor SE.23 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal si masa pandemi covid-19. Surat edaran gubernur provinsi kepulauan riau nomor 383/set-stc19XII/2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat sederhana selama libur natal tahun baru 2020 dan menyambut tahun baru 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di provinsi kepulauan riau (Kepri).
Peraturan walikota Tanjungpinang nomor 29 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan pengendalian corona virus desease 2019 di kota Tanjungpinang harus Memperhatikan tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 dikota tanjungpinangyang ditandai dengan muncul klaster baru, Serta perlu adanya upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebara Covid -19 serta pengawasan protokol kesehatan pada fasilitas umum, tempat ibadah dan tempat-tempat yg menjadi titik kumpul masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Memberlakukan surat edaran walikota Tanjungpinang tentang penyelenggaraan kegiatan ibadah, perayaan natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di kota Tanjungpinang.
Dengan ketentuan sebagai berikut, kewajiban dan pengelola rumah ibadah harus mengunakan fasilitas umum yang menyelenggarakan melaksanakan protokol kesehatan, seperti Memakai Masker, Mencuci tangan dengan air yg mengalir serta menggunakan hanitazer membatasi intreaksi fisik menjaga jarak tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas ditempat umum.(Marwin.H)
