
LintasToday – Kepri . Bedasarkan surat edaran Gubernur Kepulauan Riau pada tanggal 14 Juni 2021 Nomor : 814.1/1078/BKPSDM-SET/2021 Tentang Larangan Pengangkatan PTT dan THL.
” PTK Non ASN / HONOR Sekolah atau sebutan lain di lingkungan pemerintah provinsi Kepulauan Riau.
Bedasarkan peraturan pemerintah Nomor- 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor- 31 tahun 2011 tentang pegawai tidak tetap ( PTT ) dilingkungan pemerintah provinsi Kepulauan Riau.Tanggal 18/06/2021
” Dan surat menteri dalam Negeri Nomor- 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal penegasan larangan Pengangkatan tenaga Honorer, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut.
Setiap kepala perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat PTT /THL, PTK Non ASN/Honor sekolah atau sebutan lain dengan alasan apapun Tampa izin Gubernur Kepulauan Riau.
” Apabila kepala organisasi perangkat daerah masih melakukan pengangkatan PTT / THL PTK Non. ASN / Honorer sekolah atau sejenisnya , maka Konsekuensi dan dampak dari pengangkatan tersebut adalah di luar tanggung jawab Gubernur Kepulauan Riau.
Diminta agar kepala perangkat Daerah untuk dapat melakukan peningkatan pengawasan dan pembinaan disiplin PTT / THL , PTK Non ASN / Honor sekolah secara berjenjang.
Untuk tertib administrasi, diminta agar masing-masing organisasi perangkat Daerah dapat menyampaikan data THL , PTK Non ASN/Honor sekolah kepada Badan kepegawaian Daerah dan pengembangan sumber daya manusia Kepulauan Riau.
Demikian disampaikan Gubernur Kepulauan Riau dalam surat edaran tersebut untuk dapat dilaksanakan.
Penulis : Fik
Editor : Encek Taufik



