Pesawaran (LINTASTODAY) Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Senin (23/8/2021).
Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin mendapatkan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran . Selain Desa Khepong Jaya, program tersebut juga menjangkau 5 desa yang ada di Kecamatan Padang Cermin.
“Alhamdulillah Desa Khepong Jaya termasuk dari 5 desa yang mendapat kuota PTSL dari BPN Kabupaten Pesawaran dan semuanya berjalan sesuai mekanismenya.
Untuk biayanya per bidang Rp200 ribu, sesuai anjuran SKB 3 Menteri, untuk program PTSL nya dimana hampir masyarakat Khepong Jaya yang mengajukan program ini memberikan bantuan untuk operasional ” kata Ketua Pokmas Nawawi dan didampingi Wakilnya selaku tokoh masyarakat Aji kepada Lintastoday.com.
Menurutnya, semua mekanisme sudah berjalan sesuai peraturan. Bahkan, pihak BPN pun ikut mensosialisasikan kepada masyarakatan di balai desa Khepong Jaya pada awal dibukanya PTSL. Hal tersebut bertujuan agar semua alur jelas dan gamblang.
Nawawi menjelaskan pemerintah desa dan panitia sudah bekerja maksimal dan menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Ia pun menepis adanya isu pungli PTSL di Desa Khepong Jaya.
“Panitianya juga sudah merujuk pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang PTSL bahkan ada beberapa warga yang kita gratiskan karena tidak mampu,” ujarnya.
Sebab, SKB tiga mentri terkait biaya Rp200 ribu yang harus dikeluarkan dinilai tidaklah cukup untuk melakukan pengukuran tanah dan lain-lain.
Suganda (54) warga Dusun Gubuk Genteng mengatakan sangat berterima kasih kepada pemerintah Desa karena telah melakukan program PTSL.
“Alhamdulillah saya berterima kasih atas program ini karena kalau tidak ada program seperti ini biayanya mahal banget, saya dari Sporadik ke Prona cuma bayar Rp200 ribu,” ujarnya.
Alif Habibi (52) warga Dusun lainnya sangat mengapresiasi atas program PTSL di Desa Khepong Jaya karena dengan program ini, tanahnya akan segera bersertifikat. “Terima kasih sekali walaupun saya gak punya biaya tapi digratiskan.” ujarnya.(Asep)

