Dijemput Paksa Tersangka Dalang Korupsi Tambang Pasir Besi

LintasToday – Jakrta. Direktur Utama PT Anugerah Mitra Graha (AMG) bernama PO Suwandi dijemput paksa di Jakarta oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (13/4/2023), karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

PO Suwandi ditahan di Lapas Mataram, PO Suwandi adalah tersangka — dalang korupsi tambang pasir besi di Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Dia bersama 2 tersangka lainnya ditahan di Lapas Mataram.

Mereka yang ditahan yaitu Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Zainal Abidin, Kepala Cabang PT AMG Adam Rinus, dan teranyar adalah Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha, PO Suwandi.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: E. Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *