Rizal Mantan “NAVI” Dalam Kasus BBM Solar Bersubsidi Akan Tempuh Jalur Hukum Untuk Mencari Keadilan

Lintastoday – Lingga – Kepulauan Riau – Rizal, warga Desa Rejai, Kecamatan Senayang, yang sempat menjadi sorotan dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar pada September tahun 2023, kini kembali menjadi perbincangan publik. Setelah menjalani masa tahanan, 1,9 Tahun ( 1 tahun 9 bulan ) Rizal dibebaskan secara bersyarat pada 17 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku mengenai hak warga binaan.

Kasus yang menyeret nama Rizal tersebut melibatkan tiga pihak yang diduga menjalankan praktik ilegal distribusi dan penimbunan BBM subsidi di wilayah Kabupaten Lingga. Rizal mengaku hanya menjalankan perintah sebagai “navi” atau kurir lapangan, sementara aktor utama dari jaringan tersebut hingga kini belum tersentuh secara hukum.

Kini, setelah mendapatkan kebebasannya, Rizal menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan. Ia merasa dijadikan “tumbal” dalam praktik bisnis ilegal yang melibatkan 2 rekan bisnisnya seperti yang diberitakan media ini dibeberapa hari yang lalu 

“Rizal berencana akan membawa kasus ini keranah hukum polres lingga, guna untuk mempertanggung jawabkan atas pernjanjian dari kedua pihak sebagai penyalur BBM Bersubsidi ilegal berupa solar yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak dalam tanda tangan di atas materai. Ucap Rizal Senin 14 Juli 2025

Langkah ini diambil Rizal tidak hanya untuk membersihkan namanya, tetapi juga demi mencegah kejadian serupa terulang kembali dan menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat pesisir yang sering menjadi sasaran eksploitasi dalam bisnis ilegal.

Perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum Rizal akan menjadi perhatian media dan masyarakat, mengingat kompleksitas jaringan distribusi BBM ilegal di daerah kepulauan riau yang kerap luput dari pengawasan.(Red)

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *