Dokumen Lama Bongkar Takbir Penjualan Aset PT.Timah di Dabo Singkep, H. Encek Basri Desak Status Wisma

Lintastoday – LINGGA, KEPULAUAN RIAU — Tumpukan dokumen lama terkait penjualan dan pengelolaan aset PT Timah di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali membuka pertanyaan serius. Mulai dari riwayat penawaran aset, mekanisme penjualan, hingga status kepemilikan sejumlah bangunan yang memiliki keterkaitan dengan sejarah pertambangan timah di Pulau Singkep.

H. Encek Basri, mantan karyawan PT Timah dari Dinas Eksplorasi Geologi UPTS dengan nomor NIK kepegawaian 8101732, meminta pihak PT Timah Tbk memberikan penjelasan terbuka mengenai riwayat aset tersebut. Menurut Encek Basri, dokumen-dokumen lama yang diperlihatkan kepada media memuat sejumlah informasi mengenai penjualan aset nonoperasional perusahaan, termasuk aset berupa Wisma Timah, mess, dan Taman Seni.

“Dokumen lama ini perlu dibuka dan ditelusuri kembali. Masyarakat harus mengetahui bagaimana proses penjualan aset, siapa yang menjual, siapa yang membeli, serta bagaimana status kepemilikannya sekarang,” ungkap H. Encek Basri kepada media ini, Minggu (26/9/2026).

Salah satu informasi yang disampaikan H. Encek Basri berkaitan dengan penjualan aset PT Timah berupa Wisma Timah beserta mess dan Taman Seni di Dabo Singkep.Berdasarkan keterangan Encek Basri, aset tersebut disebut dijual dalam satu paket dengan nilai transaksi sebesar Rp915.000.000. Ia menyebut Tim Koordinator Aset Timah sebagai pihak penjual, sementara pembelinya disebut merupakan pihak swasta, yakni PT STU.

“Penjualan aset Timah, yaitu Wisma Timah beserta mess dan Taman Seni, disebut dalam satu paket sebesar Rp915 juta. Selaku penjual adalah Tim Koordinator Aset Timah, sedangkan pembelinya pihak swasta PT STU,” ujar Encek Basri. Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama menyangkut dokumen transaksi, dasar penetapan harga, mekanisme pelepasan aset, dan berita acara serah terima. Hingga berita ini disusun, rincian transaksi tersebut belum diverifikasi secara independen melalui dokumen asli maupun konfirmasi resmi perusahaan.

GEDUNG WISMA SINGKEP DAN KOKARPEN UPTS, SIAPA YANG BERHAK MENGALIHKAN?. Selain Wisma Timah, mess, dan Taman Seni, Encek Basri juga menyinggung riwayat gedung Wisma Singkep yang berkaitan dengan Kokarpen Tim UPTS. Menurut keterangannya, gedung tersebut disebut dibeli oleh Kokarpen Tim UPTS dari PT Timah. Namun, ia mempertanyakan proses selanjutnya setelah muncul informasi bahwa pengurus kemudian menjual gedung tersebut kepada pihak yang disebut bernama Ikdsan Fensuri.

Informasi mengenai pembelian dan penjualan gedung tersebut masih memerlukan penelusuran dokumen pendukung, termasuk bukti pembelian, status kepemilikan, kewenangan pengurus, serta akta atau dokumen pengalihan apabila tersedia. Pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana status hukum gedung tersebut, siapa pemilik sahnya, dan apakah proses pengalihan telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

SURAT TAHUN 2001–2004 JADI PETUNJUK PENELUSURAN
Berdasarkan foto dokumen yang diterima redaksi, terdapat sejumlah surat lama yang berkaitan dengan perjalanan pengelolaan dan penjualan aset PT Timah di wilayah Dabo Singkep.

Diantaranya: Surat Direktur Utama PT Tambang Timah tertanggal 12 April 2001 yang berkaitan dengan aset perusahaan di Dabo Singkep. Surat Direktur PT Timah Tbk tertanggal 11 Maret 2003 mengenai penyelesaian atau penjualan aset.

Dokumen Tim Penjualan Aset Nonoperasional PT Timah Tbk yang memuat proses penawaran aset kepada pihak lain.Sejumlah catatan lanjutan tahun 2004 mengenai pengelolaan maupun penjualan aset di wilayah Singkep. Dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi bahan awal penelusuran. Namun, nomor surat secara lengkap, isi persetujuan, nilai transaksi masing-masing aset, dan status akhir pengalihan tetap harus dicocokkan dengan dokumen asli serta arsip resmi perusahaan.

MANTAN KARYAWAN PT TIMAH MINTA JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI
Sebagai mantan karyawan yang pernah bertugas di lingkungan Dinas Eksplorasi Geologi UPTS, H. Encek Basri menilai riwayat aset perusahaan di Dabo Singkep perlu dijelaskan secara transparan. Menurutnya, aset-aset tersebut memiliki keterkaitan dengan perjalanan panjang industri pertambangan timah dan kehidupan masyarakat di Pulau Singkep.

Ia meminta PT Timah Tbk membuka informasi mengenai daftar aset yang pernah ditawarkan maupun dijual, termasuk aset yang berkaitan dengan Wisma Timah, mess, Taman Seni, dan gedung Wisma Singkep.

PT TIMAH Tbk DIMINTA BUKA ARSIP DAN JAWAB PERTANYAAN PUBLIK
Sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan resmi dari PT Timah Tbk antara lain: Apakah penjualan Wisma Timah, mess, dan Taman Seni senilai Rp915 juta tercatat dalam pembukuan resmi perusahaan?

Apakah PT STU benar merupakan pihak pembeli sebagaimana disebutkan narasumber?. Siapa pejabat atau tim yang berwenang menyetujui dan melaksanakan penjualan aset tersebut?
Bagaimana riwayat kepemilikan gedung Wisma Singkep yang disebut dibeli Kokarpen Tim UPTS dari PT Timah, dan apakah benar kemudian dialihkan kepada pihak bernama Ikdsan Fensuri?

Klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai riwayat aset perusahaan, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan ketidaksesuaian administrasi dapat ditangani berdasarkan bukti dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu diserahkan kepada pihak berwenang melalui proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

MELAWAN LUPA. Sejarah pertambangan Singkep bukan sekadar cerita masa lalu. Riwayat pengelolaan dan penjualan aset yang berkaitan dengan perusahaan negara perlu dijelaskan berdasarkan dokumen, fakta, dan keterbukaan informasi. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari PT Timah Tbk mengenai transaksi Rp915 juta, identitas pembeli, maupun riwayat pengalihan gedung yang disebutkan narasumber.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Timah Tbk, PT STU, pihak yang disebut bernama Ikdsan Fensuri, serta seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Dewan Redaksi: Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *