Terkait Ribuan Batang Kayu Tiki/Bakau, Teryata Pengusaha Tersebut Merupakan Kepala Dusun 3 Desa Tanjung Kelit

Lintastoday – Lingga – Kepulauan Riau — Setelah mencuatnya pemberitaan mengenai ribuan batang kayu tiki atau kayu bakau di wilayah Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, muncul fakta baru yang cukup mengejutkan. Pengusaha yang disebut-sebut mengelola tumpukan kayu tersebut ternyata merupakan Kepala Dusun 3 Desa Tanjung Kelit.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Desa Tanjung Kelit, Surya, ketika dihubungi media melalui sambungan WhatsApp. Dalam penjelasannya, Surya juga menanggapi pemanggilan tiga kepala dusun serta Ketua BPD oleh Kejaksaan Negeri Lingga terkait kegiatan anggaran tahun 2023.

Kades: “Itu kegiatan tahun 2023, saya baru menjabat 2025”
Surya menegaskan bahwa pemanggilan aparatur desa oleh Kejaksaan berkaitan dengan kegiatan yang terjadi pada tahun 2023, yang dikelola oleh mantan Sekretaris Desa bernama Rasul. Selasa 24 November 2025

“Saya juga tidak tahu-menahu soal anggaran tersebut seperti apa dikelola oleh mantan sekdes dulu. Saya baru menjabat sebagai kepala desa Tanjung Kelit pada tahun 2025 ini,” ujarnya.

Ia membenarkan bahwa tiga kepala dusun dan Ketua BPD benar dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tahun 2023.

“Mungkin bisa jadi saya selaku kepala desa juga dipanggil terkait permasalahan ini,” tambahnya. Senin 24 Nopember 2025

Pengusaha Kayu Tiki Ternyata Kadus 3
Dalam percakapan dengan media, awak media ini menanyakan mengenai kecocokan nama seorang pengusaha kayu tiki yang sebelumnya diberitakan tidak memiliki izin. Nama tersebut ternyata identik dengan salah satu kepala dusun yang dipanggil Kejaksaan.

Saat dikonfirmasi apakah Lingwat alias Suandi, Kepala Dusun 3 wilayah Air Batu, adalah orang yang sama dengan pengusaha kayu tiki tersebut, Surya tidak menampik.

Dengan nada tertawa, Surya menjawab, “Iya, memang benar itu Kepala Dusun 3 atas nama Lingwat atau Suandi yang memiliki usaha kayu tiki tersebut.”tutupnya

Tidak hanya itu aja masyarakat tanjung kelit, saat di konfirmasi media ini, atas pemilikan kayu tiki yang bernama lingwat sebagai bos besar penampungan kayu tiki sejak bukan merupakan hal yang baru, dan bahkan sudah sekian tahun kurang lebih di atas 5 tahun.tutupnya

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *