Lintastoday – LINGGA, KEPULAUAN RIAU — Polemik pertanahan di Kabupaten Lingga kembali memanas. Empat sertifikat tanah atas nama Amran Junaidi dan rekan-rekannya (cs), dengan luas keseluruhan disebut lebih dari 2 hektare, kini dipersoalkan karena diduga berada di atas lahan perkebunan karet milik H. Encek Basri, warga Dabo Singkep, di Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir.
Persoalan ini bukan sekadar sengketa batas tanah biasa. Keterangan pemilik lahan, Camat Singkep Pesisir, hingga Kepala Desa Berindat mengarah pada satu persoalan mendasar: bagaimana proses pengukuran hingga penerbitan empat sertifikat tersebut berlangsung, sementara pemerintah desa mengaku tidak mengetahui adanya pengukuran?
Dugaan tersebut kini menuntut penjelasan terbuka dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga. H. Encek Basri selaku pemilik lahan menyampaikan keberatannya atas terbitnya empat sertifikat yang disebut berada di kawasan perkebunan karet miliknya seluas kurang lebih 30 hektare, tepatnya di RT 01/RW 01, Dusun 01, Desa Berindat.
Menurut Encek Basri, persoalan itu menyangkut hak atas tanah yang selama ini ia klaim sebagai miliknya. Saya keberatan karena empat sertifikat tersebut terbit di atas lahan kebun karet milik saya. Ini harus diperjelas, bagaimana proses pengukuran dan penerbitannya bisa terjadi,” ungkap H. Encek Basri, Selasa (29/9/2026)
Camat Singkep Pesisir, Salman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan empat sertifikat tanah yang dipersoalkan di kawasan perkebunan karet milik Encek Basri, Desa Berindat.
Salman menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pengukuran lahan tersebut tidak diketahui oleh perangkat maupun Kepala Desa Berindat. Keterangan itu menjadi salah satu alasan dilakukannya mediasi di kantor desa untuk mencari kejelasan mengenai persoalan pertanahan tersebut.
“Saat mereka melakukan pengukuran lahan tersebut, tidak diketahui oleh perangkat Desa Berindat maupun kepala desa. Makanya, waktu itu kita melakukan mediasi di kantor Desa Berindat. Namun, sangat disayangkan pihak BPN tidak hadir dalam mediasi tersebut,” ujar Salman.
Pernyataan Camat Singkep Pesisir ini menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pengukuran, pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berbatasan, serta pemeriksaan data fisik dan yuridis sebelum sertifikat diterbitkan. Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada BPN Kabupaten Lingga untuk memperoleh gambaran utuh mengenai prosedur yang telah dijalankan.
Kepala Desa Berindat, Yusnani, juga menyampaikan bahwa pemerintah desa telah berupaya memanggil pihak BPN Kabupaten Lingga agar menghadiri mediasi di kantor desa. Langkah tersebut dilakukan untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih sekaligus mencari kejelasan mengenai status dan riwayat tanah yang menjadi objek persoalan. Namun, menurut Yusnani, pihak BPN tidak menghadiri pertemuan yang telah diupayakan tersebut.
Ketidakhadiran itu membuat pemerintah desa belum mendapatkan penjelasan langsung dari instansi pertanahan terkait proses pengukuran dan penerbitan empat sertifikat yang dipersoalkan. Mediasi yang diharapkan menjadi pintu penyelesaian justru belum menghasilkan kejelasan menyeluruh. Tutup yusnani selaku kepala desa berindat
BPN LINGGA JANGAN TUTUP MATA! EMPAT SERTIFIKAT DIPERSOALKAN, PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Siapa pemohon empat sertifikat tanah atas nama Amran Junaidi dan rekan-rekannya, dan apa dasar pengajuan hak atas tanah tersebut? Kapan pengukuran dilakukan, siapa petugas yang melaksanakan, dan bagaimana prosedur pemberitahuan kepada pemilik lahan serta pihak yang berbatasan?
Lanjutnya H. Encek Basri, Apa dasar data fisik dan data yuridis yang digunakan dalam penerbitan empat sertifikat tersebut? Bagaimana BPN menindaklanjuti keberatan H. Encek Basri serta keterangan pemerintah Desa Berindat yang menyebut tidak mengetahui adanya pengukuran?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan administrasi pertanahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat tanah merupakan dokumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah. Karena itu, setiap keberatan mengenai batas, riwayat penguasaan, maupun dasar penerbitannya perlu ditangani melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau prosedur, pihak berwenang diharapkan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai masyarakat yang mengaku telah menguasai dan mengelola lahan justru terjebak dalam ketidakpastian hukum tanpa memperoleh penjelasan yang memadai.
HAK JAWAB TERBUKA, BPN DIMINTA SEGERA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari BPN Kabupaten Lingga mengenai dasar penerbitan empat sertifikat, prosedur pengukuran, maupun alasan ketidakhadiran dalam mediasi di Kantor Desa Berindat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang disebutkan. Status kepemilikan dan keabsahan dokumen pertanahan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti serta kewenangan instansi terkait.
Masyarakat menunggu jawaban. Empat sertifikat dipersoalkan, kebun karet menjadi objek sengketa, sementara pengukuran disebut tidak diketahui pemerintah desa.
Siapa yang bertanggung jawab menjelaskan duduk perkara ini? BPN Kabupaten Lingga diharapkan segera memberikan jawaban agar polemik tidak semakin melebar dan kepastian hukum atas tanah masyarakat dapat terjaga.
Dewan redaksi: Taufik







