Lolos dari Radar Bea Cukai? Lori Tertutup Terobos Pelabuhan Haji Permata Sengkuang, Diduga Angkut Barang Gelap!

BATAM — Lintastoday.id. Praktik pengangkutan barang melalui dermaga tak resmi di Batam kian berani dan terang-terangan. Sebuah truk lori dengan muatan menggunung yang ditutupi terpal rapat hijau-biru terpantau bebas melenggang masuk ke area Pelabuhan Haji Permata, Tanjung Sengkuang, tanpa tersentuh pengawasan ketat aparat.

Dugaan kuat mengarah pada aktivitas pengangkutan barang ilegal tanpa kelengkapan manifes dan perizinan resmi. Siasat menutupi muatan dengan terpal tebal ditengarai menjadi modus klasik untuk mengelabui publik sekaligus menyembunyikan jenis barang yang hendak diselundupkan melalui perairan Batam.

Ancaman Pidana UU Kepabeanan dan Pelayaran

Aktivitas “kucing-kucingan” di dermaga rakyat ini jelas-jelas berpotensi menabrak dua payung hukum sekaligus:

* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Pasal 102 secara tegas mengancam pelaku yang mengangkut barang impor/ekspor melalui jalur tidak resmi atau tanpa dokumen sah dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Pasal 323 mengancam pidana bagi operasional kapal dan aktivitas bongkar muat yang nekat berjalan tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta dokumen kelaikan olah gerak resmi dari otoritas pelabuhan.

Aparat Diminta Jangan ‘Tutup Mata’

Keberadaan Pelabuhan Haji Permata sebagai salah satu titik rawan “jalur tikus” di Tanjung Sengkuang seolah menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan instansi berwenang. Publik kini mempertanyakan taji Bea Cukai Batam serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam yang terkesan kecolongan atas lalu lalang armada angkut di lokasi non-resmi tersebut.

Penindakan hukum tidak boleh lagi tumpul di lapangan atau sekadar menyasar sopir dan armada. Penegak hukum didesak segera membongkar aktor intelektual, pemilik barang, hingga oknum yang mendalangi jaringan distribusi gelap ini dari hulu ke hilir. Jika kegiatan ini legal, buka dokumen perizinannya secara transparan ke publik. Namun jika ilegal, tangkap dan seret seluruh pihak yang terlibat ke proses pidana!

Hingga berita ini ditayangkan, Bea Cukai Batam, KSOP Batam, maupun pengelola lokasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas operasional lori tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.(An)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *