Lintastoday – LINGGA, KEPULAUAN RIAU — Dialog Masyarakat Lingga dalam rangka refleksi 23 tahun Kabupaten Lingga menjadi momentum evaluasi perjalanan pembangunan daerah. Namun, kegiatan yang berlangsung di Gedung Nasional Dabo Singkep, Sabtu (10/10/2026), turut menjadi sorotan karena Bupati Lingga dan Wakil Bupati Lingga tidak menghadiri kegiatan tersebut.
Ketidakhadiran kedua pimpinan daerah itu menjadi catatan tersendiri dalam forum yang mengangkat berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik, pemerataan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lingga.
Padahal, dialog masyarakat merupakan ruang penting untuk mempertemukan aspirasi rakyat dengan pemikiran para tokoh daerah, sekaligus mengevaluasi sejauh mana kebijakan pemerintah telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, mantan Bupati Lingga, H. Alias Wello, menyampaikan bahwa refleksi perjalanan Kabupaten Lingga tidak semestinya hanya menjadi kegiatan seremonial. Lebih dari itu, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melihat secara terbuka berbagai persoalan daerah dan mencari solusi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Berbagai aspirasi, mulai dari persoalan infrastruktur, lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan sumber daya alam, menurutnya perlu mendapat perhatian serius dan pembahasan berkelanjutan.
BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAK HADIR, ASPIRASI MASYARAKAT JADI SOROTAN
Tidak hadirnya Bupati dan Wakil Bupati Lingga dalam dialog tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan langsung pemerintah daerah dalam forum evaluasi pembangunan yang melibatkan masyarakat dan tokoh daerah.
Meski demikian, alasan ketidakhadiran keduanya belum diketahui. Klarifikasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lingga tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Kehadiran pimpinan daerah dalam forum dialog semacam ini dinilai penting untuk mendengar langsung kritik, masukan, dan harapan masyarakat. Namun, yang lebih utama adalah adanya tindak lanjut nyata terhadap aspirasi yang disampaikan, baik melalui forum dialog maupun mekanisme resmi lainnya.
Refleksi 23 tahun Kabupaten Lingga seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, bukan sekadar agenda peringatan perjalanan pemerintahan.
ALIAS WELLO SINGGUNG PENANGANAN KASUS KORUPSI, KEJARI LINGGA DISOROT
Selain menyoroti pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, H. Alias Wello juga menyinggung kinerja Kejaksaan Negeri Lingga dalam menangani sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Dalam dialog tersebut, mantan Bupati Lingga itu menilai penanganan sejumlah kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Lingga masih lemah. Sorotan tersebut mengemuka di tengah harapan masyarakat agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum.
Kritik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap laporan dugaan penyimpangan perlu ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas sorotan tersebut, klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Lingga diperlukan agar publik dapat mengetahui bagaimana penanganan perkara-perkara yang dimaksud serta langkah yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
MASYARAKAT BUKAN SEKADAR OBJEK PEMBANGUNAN
Dalam forum tersebut, Alias Wello juga menekankan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai bagian utama dalam proses pembangunan daerah.
Masyarakat bukan sekadar objek pembangunan, melainkan memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi publik, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Karena itu, setiap masukan yang disampaikan dalam dialog diharapkan tidak berhenti sebagai catatan kegiatan. Diperlukan tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar aspirasi masyarakat benar-benar menjadi bagian dari kebijakan pembangunan.
Pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, pemuda, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat perlu memperkuat sinergi untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan rakyat.
## 23 TAHUN KABUPATEN LINGGA: SAATNYA BERBENAH DAN BERPIHAK KEPADA RAKYAT
Memasuki usia ke-23 tahun, Kabupaten Lingga menghadapi tantangan untuk memastikan pembangunan tidak hanya terlihat melalui infrastruktur dan angka-angka administratif, tetapi juga dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Keberhasilan pembangunan sejatinya dapat diukur dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat, terbukanya lapangan pekerjaan, membaiknya pelayanan publik, serta meratanya kesempatan ekonomi hingga ke wilayah pelosok.
Momentum refleksi ini seharusnya menjadi ruang evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan. Kritik masyarakat perlu didengar, persoalan daerah harus dibahas secara terbuka, dan setiap dugaan penyimpangan wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dua puluh tiga tahun Kabupaten Lingga bukan sekadar hitungan usia. Ini adalah momentum untuk mengukur sejauh mana pembangunan telah menjawab kebutuhan rakyat, seberapa terbuka pemerintah terhadap kritik, dan seberapa kuat komitmen penegakan hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Dewan redaksi: Taufik







