Lintastoday – BATAM, KEPULAUAN RIAU** — Tim gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau dikabarkan menangkap aktivis sekaligus pimpinan LSM LIRA, Yusril Koto, di sebuah rumah toko (ruko) di Kota Batam, Senin (19/10/2026) dini hari.
Berdasarkan informasi yang diberitakan Lintastoday, penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha yang memiliki proyek kerja sama dengan pemerintah.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa Yusril diduga mengancam akan memuat pemberitaan negatif apabila pihak pengusaha tidak memberikan sejumlah uang.
Dalam informasi tersebut, Yusril diduga menerima uang sekitar Rp9 juta melalui transfer secara bertahap. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan yang berlaku.
Polisi Sebut Kasus Tidak Berkaitan dengan Proyek PLN
Saat penangkapan berlangsung, Yusril disebut sempat melakukan perlawanan sebelum kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum melalui penyelidikan gabungan bersama Polda Kepri.
Polisi juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan proyek PLN. Penanganan kasus disebut berfokus pada dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dikedepankan
Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya profesionalisme dalam menjalankan aktivitas jurnalistik maupun advokasi masyarakat. Kritik, kontrol sosial, dan pemberitaan terhadap kepentingan publik harus dibedakan secara tegas dari tindakan yang diduga bertujuan memperoleh keuntungan dengan ancaman.
Di sisi lain, dugaan tindak pidana tidak boleh dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh aktivis LSM maupun insan pers. Penilaian terhadap perbuatan seseorang harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang sah.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Pihak yang diberitakan juga berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga keberimbangan informasi.
Lintastoday akan terus mengikuti perkembangan perkara ini**, termasuk status hukum pihak yang bersangkutan, penjelasan resmi aparat penegak hukum, serta perkembangan proses hukum selanjutnya.
Dewan redaksi: Taufik







