Lintastoday – LINGGA, KEPULAUAN RIAU — Masyarakat Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dibuat resah oleh beredarnya informasi mengenai dugaan rencana penarikan sertifikat tanah milik warga oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kabar tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang selama ini mengharapkan kepastian hukum atas tanah perkebunan mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber masyarakat setempat, persoalan tersebut berkaitan dengan lahan perkebunan milik warga yang telah dikelola selama puluhan tahun, mulai dari kebun kelapa sawit, karet, hingga kelapa.
Ironisnya, sejumlah warga mengaku telah berupaya mengurus sertifikat tanah melalui pemerintah, tetapi hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai proses maupun status lahan yang diajukan.
Di tengah persoalan tersebut, muncul pula kabar bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan bagi sebagian warga berpotensi ditarik. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai rencana penarikan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak BPN Kabupaten Lingga.
Warga Bingung, Lahan Kebun Puluhan Tahun Belum Jelas Statusnya
Salah seorang warga setempat mengungkapkan keresahannya atas ketidakjelasan yang mereka hadapi. Menurutnya, masyarakat awam membutuhkan kepastian mengenai status tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.
“Informasi yang kami ketahui, pihak BPN akan melakukan penarikan sertifikat milik warga yang sudah diterbitkan. Kami sebagai masyarakat awam yang memiliki kebun puluhan tahun di desa sendiri justru kesulitan mendapatkan sertifikat. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap warga tersebut.
Ia juga mempertanyakan apakah lahan perkebunan masyarakat masuk dalam wilayah yang diklaim atau memiliki keterkaitan dengan perusahaan PT Thensan, atau justru berada di kawasan latihan militer.
“Kami tidak paham apakah lahan kebun kami sudah diklaim pihak perusahaan PT Thensan atau masuk wilayah latihan militer. Kami hanya ingin ada penjelasan yang jelas supaya masyarakat mengetahui bagaimana sebenarnya status tanah yang kami kelola selama ini,” tambahnya.
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan data pertanahan, peta bidang, batas wilayah, serta dokumen yang berkaitan dengan status lahan. Tanpa penjelasan yang terbuka, kekhawatiran masyarakat berpotensi terus berkembang.
Kepala Desa Marok Kecil Minta Warga Konfirmasi ke BPN
Kepala Desa Marok Kecil, Alay, saat dihubungi media ini, menanggapi beredarnya informasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu dipastikan kebenarannya melalui pihak yang berwenang.
“Mungkin apa yang disampaikan masyarakat saya itu benar, Pak. Karena sekarang zamannya sudah semakin canggih, semua informasi bisa didapatkan masyarakat awam,” ujar Alay.
Meski demikian, ia menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak BPN supaya persoalan yang berkembang di tengah masyarakat menjadi lebih terang.
“Untuk lebih jelas lagi informasinya, coba Bapak konfirmasi ke pihak BPN agar informasi yang beredar di kalangan masyarakat setempat menjadi lebih terang. Apakah informasi itu benar atau tidak,” tutupnya.
Pernyataan tersebut belum dapat dimaknai sebagai pembenaran bahwa BPN benar-benar akan menarik sertifikat tanah warga. Kepastian mengenai kabar itu tetap memerlukan keterangan resmi dari instansi pertanahan.
BPN Diminta Memberikan Penjelasan Terbuka.
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah. Oleh sebab itu, apabila terdapat persoalan administrasi, tumpang tindih bidang tanah, klaim perusahaan, atau dugaan masuknya lahan ke kawasan tertentu, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam hal pembatalan sertifikat atau penyelesaian sengketa hak atas tanah, prosesnya harus mengikuti kewenangan, alasan, dan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, kabar mengenai penarikan sertifikat tidak seharusnya langsung dianggap sebagai keputusan resmi sebelum terdapat penjelasan dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Masyarakat berharap BPN Kabupaten Lingga segera memberikan klarifikasi mengenai beberapa hal penting, antara lain:
Apakah benar terdapat rencana penarikan atau pembatalan sertifikat tanah milik warga Desa Marok Kecil?
Bagaimana status permohonan sertifikat warga yang telah lama mengelola kebun kelapa sawit, karet, dan kelapa?
Apakah terdapat tumpang tindih bidang tanah dengan hak atau perizinan perusahaan PT Thensan?
Apakah lokasi perkebunan warga bersinggungan dengan kawasan latihan militer atau kawasan lain yang memiliki pembatasan pemanfaatan tanah?
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Lintastoday akan berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut kepada BPN Kabupaten Lingga terkait informasi yang beredar ini. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak BPN maupun pihak perusahaan yang disebutkan tetap terbuka untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada masyarakat.
Dewan redaksi: Taufik







