Miris.! Sertifikat Tanah Wilayah Desa Berindat Disorot, H. Encek Basri Laporkan Hasil Pemasangan Patok Batas ke BPN

Lintastoday – LINGGA, KEPULAUAN RIAU** — Persoalan kepemilikan lahan kebun karet milik H. Encek Basri di RT 01/RW 01, Dusun I, Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya pengaduan terkait dugaan penyerobotan lahan dan penerbitan sertifikat tanah yang dipersoalkan oleh pemilik lahan.

Berdasarkan surat tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, H. Encek Basri menyampaikan laporan mengenai hasil pemasangan titik-titik batas tanah di lokasi kebun karet yang menjadi objek sengketa.

Dalam surat tersebut, ia menjelaskan bahwa pengaduan tertulis telah disampaikan sejak 1 Juli 2026. Selanjutnya, pihak BPN Kabupaten Lingga telah melayangkan undangan klarifikasi pada 20 Juli 2026, tetapi menurut surat itu, permasalahan tersebut belum menemukan penyelesaian.

**Mediasi Belum Menghasilkan Penyelesaian**

Persoalan ini juga telah dibawa ke dalam pertemuan mediasi yang berlangsung pada Senin, 21 September 2026, di Kantor Desa Berindat.

Berdasarkan keterangan dalam surat tersebut, pertemuan dihadiri oleh Camat Singkep Pesisir, Sekretaris Camat, Kasi Pemerintahan Kecamatan, perangkat Desa Berindat, Babinsa, serta H. Encek Basri selaku pemilik lahan.

Namun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga dan empat orang pemegang sertifikat tanah yang disebut dalam surat tidak hadir. Surat itu juga menyebutkan bahwa ketidakhadiran para pihak tersebut menjadi salah satu kendala dalam upaya penyelesaian persoalan.

Hingga pertemuan berakhir, belum tercapai penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak terkait.

BPN Beri Batas Waktu Pemasangan Tanda Batas

Dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga Nomor MP.01.01/468-21.04/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, disebutkan adanya pemberitahuan batas akhir pemasangan tanda batas tanah paling lambat 16 Oktober 2026.

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa apabila tanda batas tidak dipasang sehingga data fisik yang diperlukan untuk verifikasi tidak dapat diperoleh, penanganan pengaduan tertulis yang disampaikan pada 1 Juli 2026 dapat dinyatakan selesai dan ditutup sesuai ketentuan penanganan pengaduan yang berlaku.

Menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, H. Encek Basri menyatakan telah menyampaikan laporan hasil pemasangan titik-titik batas tanah beserta peta sketsa lokasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemilik lahan untuk menindaklanjuti proses penanganan pengaduan yang sedang berjalan.

Publik Menanti Kejelasan dan Kepastian Hukum

Persoalan tanah yang melibatkan klaim kepemilikan dan sertifikat yang dipersoalkan membutuhkan penanganan secara cermat, transparan, serta berdasarkan data fisik dan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tentu berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan pengaduan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan batas tanah, status sertifikat yang dipersoalkan, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

Penting untuk ditegaskan bahwa persoalan ini masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari seluruh pihak. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan penerbitan sertifikat sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Lintastoday membuka ruang bagi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, para pemegang sertifikat yang disebut dalam surat, pemerintah Desa Berindat, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Publik kini menanti tindak lanjut BPN Kabupaten Lingga agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan redaksi: Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *