Lintastoday – LINGGA – KEPULAUAN RIAU – Dugaan penjualan lahan dalam skala besar di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Lintastoday dari sejumlah warga setempat melalui komunikasi WhatsApp, lahan yang diduga diperjualbelikan disebut-sebut mencapai lebih dari 1.000 hektare.
Informasi yang diterima awak media juga menyebutkan bahwa aktivitas penjualan lahan tersebut diduga telah berlangsung hingga tiga kali dan dikaitkan dengan Kepala Desa Marok Tua, Nurden, serta sejumlah pihak yang disebut memiliki peran masing masing dalam kegiatan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang dapat memastikan luas lahan, status kepemilikan, legalitas transaksi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
Seorang mantan kepala desa yang mengaku mengetahui seluk-beluk aktivitas tersebut menyampaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
ASN yang dimaksud disebut saat ini menjabat sebagai kepala dinas pada salah satu instansi pemerintahan. Akan tetapi, identitas, peran, serta kebenaran dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Selain itu, nama Andi Kamal, yang disebut sebagai mantan sekretaris desa, turut muncul dalam informasi yang diterima awak media ini. Nama Wendy juga disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan sebagai aktor pengukuran lahan.
DOKUMEN LAHAN DISEBUT DIBUAT DI KEDAI KOPI
Hal lain yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai penerbitan dokumen alas hak atau surat keterangan penguasaan lahan yang oleh sumber disebut sebagai “supradid”.
Menurut informasi yang diterima, sebagian dokumen tersebut diduga dibuat di area luar kantor desa dalam pemetaan atau penerbitan, bukan di kantor desa sebagaimana lazimnya pelayanan administrasi pemerintahan desa.
Apabila informasi ini benar, kondisi tersebut patut diklarifikasi, terutama terkait prosedur penerbitan dokumen, kewenangan pejabat yang menandatangani, dasar penguasaan tanah, serta kesesuaian administrasinya dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, lokasi pembuatan dokumen saja tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Legalitas setiap dokumen harus diperiksa berdasarkan isi, proses penerbitan, kewenangan pejabat, dan bukti pendukung lainnya.
SEJUMLAH TITIK KOORDINAT DISAMPAIKAN WARGA
Sebagai bagian dari informasi awal, masyarakat menyampaikan sejumlah titik koordinat yang diklaim berkaitan dengan lokasi lahan yang menjadi perhatian.
Titik-titik tersebut berada pada kisaran koordinat lintang selatan 0°35′ hingga 0°39′ dan bujur timur 104°21′ hingga 104°22′.
Adapun daftar koordinat yang diterima redaksi mencakup 26 titik lokasi. Data tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan, pemetaan batas bidang, pemeriksaan dokumen pertanahan, serta pencocokan dengan peta resmi instansi terkait.
Redaksi belum dapat memastikan apakah seluruh titik tersebut berada dalam satu hamparan lahan, mencakup bidang-bidang yang berbeda, atau berkaitan dengan transaksi yang sama. Karena itu, angka dugaan luas lebih dari 1.000 hektare juga masih perlu dibuktikan melalui pengukuran dan pemeriksaan dokumen resmi.
INSTANSI TERKAIT PERLU MEMBERIKAN KEJELASAN
Persoalan ini dinilai perlu mendapatkan perhatian dari instansi berwenang, terutama apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian administrasi pertanahan, tumpang tindih penguasaan lahan, atau transaksi yang tidak didukung dokumen sah.
Pemerintah desa diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat tanah, dasar penerbitan surat, pihak yang mengajukan permohonan, serta prosedur administrasi yang digunakan.
Sementara itu, instansi pertanahan dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dasar dan bukti awal yang memadai sesuai kewenangannya.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas tanah terlindungi dan setiap proses administrasi berjalan sesuai ketentuan hukum.
REDAKSI BUKA RUANG HAK JAWAB
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum menerima keterangan atau tanggapan resmi dari Kepala Desa Marok Tua maupun pihak PT SPP terkait informasi tersebut. Klarifikasi dari pihak-pihak lain yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini juga masih diperlukan.
Lintastoday membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan ini merupakan laporan atas informasi awal yang disampaikan masyarakat dan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Redaksi berkomitmen mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta akurasi dalam menyampaikan perkembangan persoalan tersebut.
Dewan Redaksi: Taufik







