Lintastoday – LINGGA, KEPULAUAN RIAU — Dugaan pemberian uang oleh seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang dikaitkan dengan dua institusi penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut dipertanyakan karena, menurut informasi yang dihimpun redaksi, laporan terkait dugaan tersebut telah disampaikan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga pada 2024, disertai barang bukti berupa rekaman CCTV.
Hingga Oktober 2026, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Dugaan yang disebut-sebut berkaitan dengan pejabat di lingkungan Dinas Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) itu terus menjadi tanda tanya, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lingga yang mengharapkan penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional.
MELAWAN LUPA, LINTASTODAY KEMBALI MENGANGKAT PERSOALAN
Media Lintastoday kembali mengangkat persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik. Pemberitaan mengenai dugaan tersebut sebelumnya telah diterbitkan sejak 2024, berlanjut pada 2025, dan kembali disorot beberapa kali sepanjang 2026.
Apabila laporan beserta rekaman CCTV benar telah diterima oleh pihak berwenang, publik tentu berharap adanya informasi mengenai status laporan, proses pemeriksaan bukti, serta langkah hukum yang telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
PUBLIK PERTANYAKAN LANGKAH KEJARI DAN POLRES LINGGA
Sorotan masyarakat kini mengarah pada langkah hukum yang telah dilakukan Kejari Lingga dan Polres Lingga, mengingat kedua institusi tersebut disebut dalam informasi yang beredar mengenai dugaan pemberian uang tersebut.
Sejumlah pertanyaan pun membutuhkan jawaban resmi. Apakah laporan yang disampaikan pada 2024 telah ditindaklanjuti? Apakah rekaman CCTV sudah diperiksa? Bagaimana status penanganannya saat ini?
Redaksi Lintastoday menyatakan belum menerima tanggapan resmi dari Kejari Lingga atas pemberitaan-pemberitaan sebelumnya mengenai persoalan ini. Karena itu, konfirmasi mengenai status laporan dan perkembangan penanganannya masih diperlukan.
DUGAAN PENYUAPAN, KETENTUAN HUKUM PERLU DITELUSURI
Dalam konteks dugaan pemberian uang yang dikaitkan dengan pejabat dan institusi penegak hukum, aparat berwenang perlu menelusuri apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyuapan, gratifikasi, atau tindak pidana lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Beberapa ketentuan hukum yang dapat menjadi rujukan sesuai waktu kejadian dan unsur perbuatannya antara lain:
1. Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.**
Ketentuan ini mengatur pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, serta penerimaan pemberian atau janji dalam keadaan yang diatur pasal tersebut.
2. Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerapannya harus memperhatikan unsur hukum serta ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi.
3. Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**
Ketentuan tersebut berkaitan dengan pemberian atau janji kepada pejabat dan pemberian hadiah atau janji yang berhubungan dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan. Penerapan pasal harus mempertimbangkan waktu terjadinya peristiwa, ketentuan peralihan, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Penyebutan ketentuan hukum tersebut bukan berarti dugaan penyuapan telah terbukti. Penentuan pasal yang tepat harus didasarkan pada fakta, tujuan pemberian uang, kedudukan pihak yang terlibat, alat bukti, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
NAMA MANTAN KAJARI LINGGA IKUT MENJADI PERHATIAN
Dalam informasi yang beredar, nama Amriyata, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, turut menjadi perhatian publik dalam konteks persoalan tersebut.
Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatannya dalam tindak pidana. Informasi mengenai status hukum maupun perkara lain yang menyangkut individu harus diverifikasi melalui sumber resmi dan tidak boleh dicampuradukkan dengan laporan dugaan pemberian uang yang sedang dipertanyakan ini.
Hal yang perlu diperjelas adalah siapa pihak yang menangani laporan tersebut, bagaimana perkembangan pemeriksaannya, dan apakah telah ada tindakan atau keputusan hukum resmi.
REDAKSI BUKA RUANG HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI
Lintastoday membuka ruang bagi Kejari Lingga, Polres Lingga, Pemerintah Kabupaten Lingga, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi resmi yang relevan.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Dewan redaksi: Taufik







