Minta Kapolda Turun Tangan Terkait Kades Marok Tua Diduga Terlibat Penjualan Lahan Lebih Dari 1.000 Hektare, Nama Oknum ASN dan Pihak Lain Ikut Disebut

Lintastoday – LINGGA, KEPULAUAN RIAU – Dugaan penjualan lahan dalam skala besar di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun media Lintastoday dari sejumlah warga setempat melalui komunikasi WhatsApp, lahan yang diduga diperjualbelikan disebut-sebut mencapai lebih dari 1.000 hektare.

Informasi yang diterima media ini mantan kandes juga menyebutkan, bahwa aktivitas penjualan lahan tersebut diduga telah berlangsung hingga tiga kali dan dikaitkan dengan Kepala Desa Marok Tua, Nurden, serta sejumlah pihak yang disebut memiliki peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.

Seorang mantan kepala desa yang mengaku mengetahui seluk-beluk aktivitas tersebut turut menyampaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Selain itu, nama Andi Kamal, yang disebut sebagai mantan sekretaris desa, turut muncul dalam informasi yang diterima media lintastoday tidak hanya itu saja, Nama Wendy juga disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan pengukuran lahan tersebut.

UU DESA JADI SOROTAN, PENERBITAN SURAT ALAS HAK WAJIB DIKLARIFIKASI

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan desa, khususnya apabila dokumen yang berkaitan dengan penguasaan tanah diterbitkan dalam rangkaian transaksi lahan berskala besar.

Ketentuan yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Dalam Pasal 26 ayat (4), kepala desa memiliki sejumlah kewajiban, antara lain menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, serta menjalankan pemerintahan secara akuntabel, transparan, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk meminta penjelasan apabila terdapat dugaan ketidaktertiban dalam administrasi dan penerbitan dokumen yang berkaitan dengan tanah di wilayah desa.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa** mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, termasuk pencatatan administrasi yang berkaitan dengan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, apabila benar terdapat surat alas hak atau surat keterangan penguasaan tanah yang diterbitkan dalam rangkaian transaksi lahan di Desa Marok Tua, sejumlah hal perlu diperjelas, di antaranya:

1. Siapa yang mengajukan permohonan serta siapa yang menyusun dan menandatangani dokumen tersebut?
2. Apa dasar penguasaan tanah dan bukti pendukung yang digunakan?
3. Apakah batas, luas, riwayat penguasaan, dan kemungkinan tumpang tindih dengan hak pihak lain telah diperiksa?
4. Apakah penerbitan dokumen dicatat dalam administrasi desa dan dilakukan sesuai prosedur?
5. Apakah dokumen tersebut hanya berupa surat keterangan atau dokumen alas hak administratif, atau telah terdaftar sebagai hak atas tanah pada instansi pertanahan?

Perlu dipahami bahwa surat keterangan atau surat alas hak yang diterbitkan pemerintah desa tidak serta-merta sama dengan sertifikat hak atas tanah. Kedudukan dan kekuatan hukumnya harus dinilai berdasarkan jenis dokumen, dasar penerbitan, bukti penguasaan, serta peraturan pertanahan yang berlaku.

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau pemalsuan dokumen, persoalan tersebut dapat dimintakan pemeriksaan kepada instansi berwenang berdasarkan bukti yang tersedia. Namun, dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan informasi mengenai lokasi pembuatan surat.

Pemerintah Desa Marok Tua diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat tanah, dasar penerbitan surat, pihak yang mengajukan permohonan, serta prosedur administrasi yang digunakan.

Pemerintah Kabupaten Lingga juga diharapkan memastikan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, kantor pertanahan dapat dimintai pemeriksaan terhadap data bidang, status hak, peta bidang, serta kemungkinan tumpang tindih dengan tanah yang telah terdaftar. Aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apabila ditemukan bukti awal yang memadai sesuai kewenangannya.

Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas tanah terlindungi dan setiap proses administrasi berjalan sesuai ketentuan hukum.

REDAKSI BUKA RUANG HAK JAWAB

Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima keterangan atau tanggapan resmi dari Kepala Desa Marok Tua, Nurden, maupun pihak PT SPP terkait informasi tersebut. Klarifikasi dari Andi Kamal, Wendy, serta pihak ASN yang disebut dalam informasi awal juga masih diperlukan.

Redaksi Lintastoday membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip Kode Etik Jurnalistik.

Publik kini menanti kejelasan: apakah dugaan transaksi lahan berskala besar ini telah berjalan sesuai ketentuan, dan apakah seluruh dokumen yang digunakan memiliki dasar administrasi serta pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Dewan redaksi: Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *