
LintasToday – Lingga-Dengan menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia,Bupati lingga muhammad Nizar
menginstruksikan,”agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) yang berbasis
mikro,diperpanjang dan lebih
mengoptimalkan Pos Komando,(Posko)
Lanjut Bupati lingga menjelaskan,
Penanganan Corona Virus atau Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan mengikuti Instruksi,
Peraturan Menteri Dalam Negeri
yang tertuang di dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan dan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro,”jelas Bupati lingga dalam surat edarannya,Kamis 6 Mei 2021
Berkenaan dengan hal tersebut bupati lingga M.Nizar menginstruksikan,
kepada,
Satu (1) Camat,Lurah dan Kepala Desa.
Agar melaksanakan dan mempedomani dengan penuh
tanggung jawab tentang keputusan
Mentri dalam negri tersebut.
Dua (2),lurah/kepala desa wajib melaporkan pelaksanaan PPKM secara berkala melalui satuan tugas penanganan covid-19 di tingkat kecamatan,dan di teruskan kepada satuan tugas (satgas) penaganan covid-19 tingkat kabupaten.
Tiga (3) melakukan kerjasama/kordinasi dan komunikasi,degan melibatkan seluruh potensi yang ada di wilayah masing-masing baik TNI maupun polri serta masyarakat,yang di implementasikan dalam struktur posko penanganan covid di setiap kelurahan dan desa.
Empat (4) instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di mulainya dan di keluarkan tertanggal 4 Mei 2021 di daik lingga.
Penulis : Zainuddin
Editor : Encek Taufik



