PPH 21 Dewan Lingga Kurang Potong Rp.240,5 Juta, Rp 108,4 Juta Masih Menggantung

Lintastoday – Lingga, Kepulauan Riau — Lagi-lagi pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga menjadi sorotan. Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.

Nilainya bukan kecil. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, total kekurangan pemotongan PPh 21 tersebut mencapai Rp240.508.548,80.

Dari angka tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga baru memulihkan Rp132.066.359,80 pada 7–8 Mei 2026. Artinya, masih tersisa Rp108.442.189 yang wajib dipulihkan dan disetorkan ke kas negara.Kamis 13 Agustus 2026

Temuan ini pun memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mekanisme perhitungan dan pemotongan pajak terhadap para wakil rakyat selama ini dilakukan hingga terjadi kekurangan lebih dari Rp240 juta?

BPK mengungkap sedikitnya dua persoalan utama yang menjadi penyebab.

Pertama, kesalahan penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21. Pemotongan pajak sebelumnya hanya dikenakan terhadap tiga jenis tunjangan, yakni tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.

Padahal, berdasarkan ketentuan perpajakan, penerapan TER PPh 21 seharusnya memperhitungkan total penghasilan bruto sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesalahan berikutnya berkaitan dengan penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). BPK menemukan adanya kekeliruan dalam penetapan status PTKP bagi anggota DPRD perempuan yang telah menikah sementara suaminya bekerja.

Kekeliruan tersebut turut menyebabkan pajak yang seharusnya dipotong menjadi tidak sesuai.

Rp108,4 Juta Belum Beres
Temuan BPK ini bukan sekadar persoalan administrasi di atas kertas. Ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi kepada negara.

BPK merekomendasikan Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga segera memproses pemulihan kekurangan PPh 21 sebesar Rp108.442.189 yang hingga pemeriksaan tersebut masih belum dipulihkan.

BPK juga meminta agar Sekwan Lingga melakukan pembenahan terhadap mekanisme penghitungan dan pemotongan PPh 21, baik terhadap pimpinan dan anggota DPRD maupun pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD.

Publik tentu berhak mempertanyakan, mengapa kesalahan pemotongan pajak bisa terjadi berulang dalam pengelolaan keuangan lembaga yang seharusnya memiliki sistem administrasi dan pengawasan yang jelas?

Apalagi pajak merupakan kewajiban kepada negara. Kekurangan pemotongan bukan semata angka dalam laporan pemeriksaan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan tata kelola keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait penyebab terjadinya kekurangan pemotongan tersebut maupun langkah konkret penyelesaian sisa Rp108,4 juta.

Lintastoday masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Dewan Redaksi: Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *