Pemrov Kepri Mengeluarkan Pergub No-27 Thun 2021 Tentang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Lintas today – Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Pergub Provinsi Kepri Nomor 27 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Dalam Pergub yang di tetapkan di Tanjungpinang, Senin (7/6) kemarin ini, Gubernur Provinsi Kepri mengatakan penghapusan sanksi administratif dan keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlaku pada 1 Juli mendatang hingga 30 September 2021.

“Untuk penghapusan sanksi administratif diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh,” ujar Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad dalam Pergubnya.
Lanjut Ansar, sedangkan untuk keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan dengan ketentuan besarnya Pokok Pajak Kendaraan Bermotor PKB yang tidak atau belum dibayarkan lebih dari setahun diberikan pengurangan 50% setiap tahunnya.

Selanjutnya yang mana pemberian keringanan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor ( BPKB ) jelas Ansar

Kemudian sedangkan untuk pembebasan Bea balik nama kendaraan bermotor BBN-KB kedua, akan diberikan sesuai nama pemilik motor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikan.

Dan bagi kendaraan bermotor yang belum mutasi dari antar daerah provinsi Kepri maupun luar daerah provinsi Kepri ke provinsi Kepri,” jelas Ansar

” Pembebasan BBNKB kedua ini lanjut Ansar diberikan sebanyak 100 persen dari pokok BBNKB kedua.tutup

Penulis : Fik
Editor : Encek Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *