
LintasToday – Lingga. Perbincangan semakin hangat di konsumsi publik salah satu kepala desa yang di laporkan di penegak hukum kabupaten lingga Tempo lalu keadilan bagaikan seberkas cahaya bening di ujung buih sejauh ini belum ada respon dari penegak hukum kabupaten lingga ujar Zulkipli selaku ketua (GALAKSI) gabungan lembaga anti korupsi Provinsi Kepri,
Sejauh ini Zulkipli selaku ketua (GALAKSI) gabungan lembaga anti korupsi Provinsi Kepri sudah mengirim pesan lewat washap di pihak penegak hukum kabupaten lingga namun tak ada jawaban entah apa gerangan dalam tempat yang berbeda.
Zulkipli menghubungi inspektorat kabupaten lingga menanyakan kenapa inspektorat mengeluarkan surat bébas dari temuan dan pihak inspektorat kabupaten lingga mengatakan uang yang kemarin sudah di kembali kan makanya kita keluar surat tersebut. begitu kah percakapan singkat Zulkipli dan inspektorat kabupaten lingga,
Pengembalian uang itu seharusnya tidak menghapus pidana meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya.
“Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dasar hukumnya tutur Zulkipli

Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya tetap diproses secara hukum.
Lanjut Zul, Manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi. Itu pun Hakim nanti yang menentukan.
Lagi pula tindak pidana dugaan korupsi itu merupakan delik formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana dugaan korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat. Misalnya kalau uang hasil korupsi sudah dikembalikan maka tidak bisa dipidana, itu salah besar.
Delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan.
Jadi tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi meski pelaku sudah mengembalikan uang tutup Zulkipli .
Penulis: Dik
Editor: Encek Taufik



