
LintasToday – Lingga. Kapolsek Dabo Singkep IPTU AKMADI melalui Kanit Reskrim AIPTU SAFRI MZ.S.Sos telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/17/XI/2021 yang telah di laporkan oleh korban berinisial HB di sebuah Toko yang berada di Jl gergas Pasar Sayur Kel.Dabo Lama
Setelah menerima laporan polisi tersebut kapolsek Dabo Singkep IPTU AKMADI langsung memerintahkan kanit reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan,atas perintah tersebut kanit reskrim bersama anggota Polsek Dabo Singkep langsung bergerak dan selang beberapa jam mengamankan 2 orang pelaku pencurian di lokasi yang berbeda, kedua pelaku pencurian tersebut berinisial (GR) dan (AM) yang mana pelaku inisial (GR) di amankan di dabo lama sedangkan pelaku inisial (AM) di amankan di Bukit Kabung Pelaku Pencurian tersebut di lakukan penangkapan pada hari kamis tanggal 04 November 2021.

Kapolsek Dabo singkep melalui kanit Reskrim Polsek dabo singkep mengatakan bahwa kedua pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian dan salah satu pelaku inisial (GR) baru keluar dari Lapas kelas Dabo Singkep sekitar 3 bulan yabg lalu.
Pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya pada malam hari dengan merusak gembok menggunakan 1 (satu) buah Obeng
Atas kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti 1 buah Kotak Infak dan 2 unit Handphone serta 1 (satu) buah Obeng.
Hasil dari pencurian tersebut pelaku gunakan untuk berpoya poya dan bermain game online.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 363 Dengan ancaman hukuman paling lama 9 (Sembilan) Tahun.
Editor: Encek Taufik



