Lintastoday – Jakarta – Tugas dan Gaji Pendamping Lokal Desa. Nantinya, ketika bertugas Pendamping Lokal Desa akan mendampingi 1-4 desa pada kecamatan lokasi tugas. Adapun rincian tugasnya antara lain sebagai berikut:
Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa.
Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa.
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
Adapun gaji yang didapatkan berbeda-beda untuk setiap provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. Merujuk pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 148 Tahun 2022, besaran gaji PLD berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per bulan. Besaran gaji ini merupakan akumulasi honor dan bantuan operasional.
Tugas dan Gaji Pendamping Lokal Desa
Nantinya, ketika bertugas Pendamping Lokal Desa akan mendampingi 1-4 desa pada kecamatan lokasi tugas. Adapun rincian tugasnya antara lain sebagai berikut:
Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa.
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa.
Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa.
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
Adapun gaji yang didapatkan berbeda-beda untuk setiap
“provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. Merujuk pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 148 Tahun 2022, besaran gaji PLD berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per bulan. Besaran gaji ini merupakan akumulasi honor dan bantuan operasional.
Editor: E. Fik




