Kota Minyak Tanah 430 KL Perbulan Di Lingga Dialihkan, Pemkab Rekomendasikan PT. Bintang Abadi Sejahtera

Lintastoday – Lingga – Kepulauan Riau — Pemerintah Kabupaten Lingga mengeluarkan rekomendasi pengalihan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 430 kiloliter (KL) per bulan. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Kabupaten Lingga Nomor B/500/SETDA/PE-SDA/0687, tertanggal 25 September 2026, dengan perihal “Rekomendasi Pengalihan Kuota BBM Jenis Minyak Tanah.”

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala BPH Migas di Jakarta dan ditandatangani atas nama Pemerintah Kabupaten Lingga. Kamis 01 Oktober 2026

Dalam surat itu disebutkan bahwa rekomendasi pengalihan kuota tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Lingga Nomor B/500/SETDA/PE-SDA/002 tanggal 22 Agustus 2026 perihal teguran.

PT Sinar Singkep Sebelumnya Mendapat Teguran

Pemkab Lingga menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah menyampaikan surat teguran kepada PT Sinar Singkep untuk melakukan evaluasi terhadap pola penyemputan BBM serta melakukan inspeksi terhadap kapal.

Langkah tersebut disebut bertujuan agar tidak terjadi penundaan izin PSA maupun keterlambatan pengangkutan dan penjemputan BBM jenis minyak tanah pada delapan kecamatan di wilayah Kabupaten Lingga.

Selain itu, surat Pemkab Lingga juga menyinggung permohonan Preberthing Inspection (PBI) terhadap tugboat minyak tanah milik PT Sinar Singkep.

Pemkab menyatakan bahwa permohonan PBI yang sebelumnya telah disampaikan menjadi kesempatan terakhir bagi PT Sinar Singkep.

Kuota Direkomendasikan Beralih ke Perusahaan Lain

Berdasarkan poin tersebut, Pemerintah Kabupaten Lingga kemudian merekomendasikan agar kuota BBM jenis minyak tanah dialihkan untuk pengangkutan dan penjemputannya oleh PT Bintang Abadi Sejahtera.

Adapun jumlah kuota yang direkomendasikan mencapai 430 KL per bulan.

> “Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga merekomendasikan Pengalihan Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah untuk dilakukan pengangkutan dan penjemputannya oleh PT. Bintang Abadi Sejahtera sejumlah 430 KL perbulan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Pemkab Lingga menyebut rekomendasi itu dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Publik Perlu Mendapat Kejelasan

Pengalihan kuota BBM minyak tanah dalam jumlah 430 KL setiap bulan tentu menjadi perhatian publik, khususnya terkait mekanisme pengalihan, dasar evaluasi terhadap perusahaan sebelumnya, serta proses penunjukan perusahaan yang akan melakukan pengangkutan dan penjemputan kuota tersebut.

Dengan adanya dokumen resmi tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui bahwa kebijakan pengalihan kuota bukan sekadar informasi di lapangan, melainkan telah dituangkan dalam surat resmi Pemerintah Kabupaten Lingga kepada BPH Migas.

Selanjutnya, transparansi mengenai dasar evaluasi, mekanisme pengalihan kuota, serta pelaksanaan distribusi BBM minyak tanah menjadi penting agar pelayanan BBM kepada masyarakat di delapan kecamatan di Kabupaten Lingga tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dewan redaksi: Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *