Pemerintah Resmi Hapus Hutang Rakyat Indonesia, Simak Aturan Mentri

Lintastoday – Jakarta – Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa utang 67 ribu UMKM senilai Rp2,5 triliun saat ini sedang dalam proses penghapusan oleh Himbara.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutan Launching Logo Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat

Maman menyebut jumlah utangnya bermacam-macam, namun rata-rata masih di bawah Rp50 juta, seperti di angka Rp10 juta, Rp20 juta, atau Rp30 juta

Ia mengatakan pemerintah menargetkan akan menghapus utang 1 juta UMKM dengan total tagihan Rp14 triliun.

Selanjutnya, pihaknya juga akan terus melakukan review UMKM mana saja yang akan mendapatkan penghapusan tersebut.

Sementara hingga saat ini pihaknya mengacu pada data yang sudah masuk dalam daftar hapus buku Himbara yakni sekitar 1 juta UMKM. dilansir NKRIPOST.

Dari daftar hapus buku tersebut, pihaknya kemudian memindahkannya ke daftar hapus tagih supaya putih kembali.

Maman menegaskan ini ada proses mekanismenya sehingga membutuhkan beberapa review untuk direkstrukturisasi.

Adapun program penghapusan utang UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menghapuskan kredit macet pelaku UMKM khususnya yang menjadi nasabah bank-bank BUMN.

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *