Lintastoday – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” Qohar di Kejagung, Jumat (7/2/2025).
Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Qohar mengatakan Isa akan ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
#dirjenanggarankemenkeu #kemenkeu #IsaRachmatarwata #kejagung #korupsi #jiwasraya #infosulawesidotcom
Editor: E. Fik



