Zuhardi Bersama Masyarakat Teluk Angkat Bicara Atas Terkait Kompensasi PT. Tri Tunas Unggul Sebesar Rp.300.000 rupiah

Lintastoday – Kepulaun Riau – Lingga – PT. Tri Tunas Unggul, pengelola tambang pasir kuarsa di Desa Teluk, Kabupaten Lingga, menawarkan kompensasi sebesar Rp300.000 per kepala keluarga (KK),

“lebih rendah dari janji saya sebelumnya (Rp500.000 + beras 20 kg + ambulans + dana pemuda) oleh PT. BBP pada 2022, Zuhardi, mantan pihak PT. Bintan Batam Pratama (BBP) menuduh oknum perangkat desa dan pemerintah daerah terlibat dalam “permainan” yang merugikan masyarakat. Selain itu, perusahaan diduga melakukan penggalian lahan tanpa izin yang jelas kepada masyarakat setempat.ucap zuhardi Selasa 11 Februari 2025

Kompensasi dan Dugaan Keterlibatan Oknum. Janji Awal PT. BBP (diwakili Zuhardi) pernah menjanjikan kompensasi lebih tinggi (Rp500.000/KK + beras + ambulans).

Namun, PT. Tri Tunas Unggul hanya menawarkan Rp300.000/KK tanpa tambahan lainnya. Peran Perangkat Desa, Konflik Kepentingan Diduga oknum perangkat desa terlibat dalam perusahaan, sehingga tidak membela tuntutan masyarakat. Hal ini melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan (UU No. 6/2014 tentang Desa).

“Pelanggaran Etik, Jika oknum desa sengaja menekan penolakan masyarakat terhadap kompensasi rendah, ini termasuk penyalahgunaan wewenang (Pasal 21 UU Tipikor).

Berdasarkan undangan – undang, Izin Pembersihan vs Ekskavasi: Perusahaan mengajukan izin pembersihan lahan tetapi langsung melakukan penggalian pasir kuarsa. Ini mengindikasikan potensi, pelanggaran izin lingkungan dan tambang (UU No. 3/2020 tentang Minerba).

Dari hasil investigasi wartawan ini di lapangan mendapatkan keterangan dari masyarakat setempat, wartawan ini menilai ada Aspek Hukum yang Relevan: UU No. 6/2014 tentang Desa, Pasal 28, Kepala Desa dan perangkat wajib netral dari kepentingan pribadi/korporasi

“UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Penyalahgunaan wewenang oleh oknum desa dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi. UU No. 3/2020 tentang Minerba, Perusahaan wajib memiliki izin lingkungan (AMDAL), izin usaha pertambangan (IUP), dan menyelesaikan kompensasi sebelum beroperasi.

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan potensi korupsi di tingkat desa. Penyelesaiannya memerlukan integritas aparat, transparansi perusahaan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan kebijakan tambang.

Aris selaku Anggota BPD, juga menyampaikan, kami tidak melakukan pelarangan kepada pihak investor/tambang untuk beroperasi di desa teluk, jika prusahan tersebut mengabulkan permintaan masyarakat setempat atas konpessasi sebesar Rp.500.000 rupiah dalam per KK

“jika permintaan masyarakat setempat tidak di kabulkan maka kami masyarakat desa yang memberi surat kuasa kepada abangnda kita zuhardi selaku ketua Humas Melayu Raya kabupaten lingga untuk menyuarakan hak – hak tuntutan warga ke perusahaan tersebut, dan apapun pergerakan yang akan di lakukan abangnda kita zuhardi akan kita dukung. Ucap Aris selaku Anggota BPD

Tidak hanya itu saja, beberapa warga juga menyampaikan dalam pertemuan tadi malam bersama zuhardi dan wartawan ini, pihak perusahaan tersebut mengudang warga salah satu sebagai perwakilan untuk berangkat ke Batam termasuk kades, dan perekat daerah kecamatan. Tutup warga (red)

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *