Diduga Sewenang – Wenang, Kepala Imigrasi Tanjung Pinang Tunda Paspor Warga Selama Setahun

Lintastoday – Tanjungpinang, Kepulauan Riau — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan yang disebut sebagai “surat sakti” berupa penangguhan pembuatan paspor selama satu tahun terhadap seorang warga Tanjungpinang dinilai tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang adil, humanis, dan berkeadilan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor WIM.32.IMI.2-GR.01.01-3447 tentang Penangguhan Selama 1 Tahun Permohonan Penggantian Paspor atas nama M. Riandi Saputra Desmianto.

Dalam surat itu, alasan penangguhan disebut karena pemohon dianggap lalai menjaga paspor dan terdapat “hal-hal yang diragukan” terhadap keterangannya. Namun berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun redaksi, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemohon. Kelalaian yang diakui oleh M. Riandi pun hanya bersifat ringan.

Ironisnya, alih-alih mendapatkan pendampingan sebagaimana semangat pelayanan publik, M. Riandi justru dibawa ke ruang penyidik dan diperiksa hampir satu jam oleh petugas imigrasi sebelum akhirnya menerima surat penangguhan.

Kebijakan yang Dinilai Tak Proporsional
Sumber internal menyebutkan bahwa keputusan penangguhan tersebut diambil secara sepihak oleh pimpinan kantor tanpa proses pemeriksaan menyeluruh. Beberapa pihak menilai, keputusan seperti ini mencerminkan lemahnya mekanisme evaluasi internal dan pengawasan terhadap penggunaan wewenang.

“Seorang pimpinan seharusnya tidak serta-merta percaya pada bawahannya tanpa menelusuri fakta lapangan. Apalagi jika keputusan itu berdampak langsung pada hak sipil warga negara,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Tanjungpinang, Senin (3/11/2025).

Diduga Langgar Prinsip Pelayanan Publik
Tindakan penangguhan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur prinsip dasar penyelenggaraan layanan publik.

Beberapa pasal yang diduga dilanggar antara lain:

Pasal 4 huruf a–e: Pelayanan publik wajib dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, dan tidak diskriminatif.
Pasal 10 huruf b dan d: Penyelenggara wajib menjamin kepastian hukum, keadilan, serta tidak menyalahgunakan wewenang.
Pasal 17 ayat (2): Keputusan pelayanan publik harus berdasarkan prosedur dan bukti sahih, bukan asumsi atau penilaian sepihak.
Pasal 11: Penyelenggara dilarang bertindak sewenang-wenang yang merugikan masyarakat.
Jika kesalahan pemohon hanyalah kelalaian ringan tanpa unsur pidana, maka sanksi penangguhan selama satu tahun dianggap tidak proporsional dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pelayanan publik.

Desakan Evaluasi dari Publik
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sejumlah tokoh sipil dan aktivis pelayanan publik mendesak Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menurunkan tim evaluasi khusus ke Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang guna meninjau ulang kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan asas pelayanan publik tersebut.

“Jika dibiarkan, praktik birokrasi seperti ini bisa menjadi preseden buruk. Warga bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga negara,” ujar seorang aktivis hukum di Tanjungpinang.

Pimpinan Pilih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Kemenkumham RI agar kasus seperti ini tidak terulang, serta memastikan pelayanan publik tetap berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh warga negara (Red)

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *