Pasir Terus Dikeruk, Warga Malang Rapat Cuma Dapat Kangkung? Tambang Diduga Beroperasi Bertahun Tahun

Lintastoday – Bintan, Kepulauan Riau — Ada yang janggal dengan aktivitas tambang pasir di wilayah Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.Pasir terus dikeruk. Lori terus keluar-masuk membawa material. Namun di tengah aktivitas yang disebut mampu mengeluarkan puluhan lori pasir dalam sehari, warga setempat justru mengaku tidak merasakan manfaat yang sebanding.

Lebih ironis lagi, Kepala Desa Malang Rapat, Sakri, secara terang-terangan mengaku tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun dari pihak pengelola tambang selama kegiatan tersebut berlangsung.Lantas, ke mana sebenarnya aliran manfaat ekonomi dari aktivitas tambang pasir tersebut?

AWALNYA DISEBUT PROGRAM KETAHANAN PANGAN
Berdasarkan keterangan kepala desa dan sejumlah warga, kawasan tersebut pada awalnya tidak disampaikan sebagai lokasi pertambangan pasir. Menurut Sakri, informasi yang diterima pemerintah desa dan masyarakat saat itu, kawasan tersebut akan dimanfaatkan untuk penyediaan pangan atau program ketahanan pangan.Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kawasan tersebut digunakan untuk aktivitas pengambilan pasir.

Awalnya bukan untuk tambang pasir. Informasinya untuk penyediaan pangan atau program ketahanan pangan,” kata Sakri. Yang lebih mengejutkan, Sakri mengaku tidak pernah menerima kompensasi dari perusahaan atau pengelola tambang.“Selama kegiatan tambang tersebut, saya tidak pernah menerima sepeser pun,” tegasnya.Pernyataan kepala desa ini tentu menimbulkan tanda tanya besar.

Kalau kepala desa saja mengaku tidak menerima kompensasi, lalu siapa yang menerima manfaat dari aktivitas tambang tersebut? Minggu 9 Agustus 2026

WARGA: DIJANJIKAN PERKEBUNAN, MALAH PASIR YANG KELUAR
Kekecewaan juga disampaikan warga setempat.Yanto, salah seorang warga, mengatakan masyarakat sebelumnya pernah diajak bermusyawarah terkait pemanfaatan kawasan tersebut.

Dalam pembahasan itu, warga memahami kawasan tersebut akan dijadikan area perkebunan sebagai bagian dari program ketahanan pangan.Namun yang terjadi kemudian justru berbeda.”Katanya mau dijadikan perkebunan untuk program ketahanan pangan. Tapi selama mereka menambang, kami hanya pernah mendapatkan satu ikat sayur kangkung,” ujar Yanto.

Warga mempertanyakan bagaimana sebuah kawasan objek wisata yang disebut akan digunakan untuk ketahanan pangan justru berubah menjadi lokasi pengambilan pasir.

PULUHAN LORI KELUAR, WARGA HANYA DAPAT UPAH Rp100 RIBU
Hasil penelusuran media ini juga menemukan adanya aktivitas pengangkutan pasir menggunakan lori/truk dari kawasan tersebut menuju jalan umum. Informasi yang dihimpun menyebutkan, material pasir yang keluar dari kawasan tersebut dapat mencapai puluhan lori dalam sehari.

Di simpang menuju lokasi, dua warga setempat disebut bertugas mengatur lalu lintas kendaraan pengangkut pasir. Namun ironisnya, warga yang membantu aktivitas tersebut disebut hanya mendapatkan sekitar Rp100 ribu per hari.Jika puluhan lori pasir dapat keluar setiap hari, berapa nilai material yang diangkut?

JANGAN-JANGAN WARGA HANYA JADI PENONTON?
Aktivitas tambang pada dasarnya tidak semestinya hanya memberikan keuntungan kepada pihak tertentu sementara masyarakat di sekitar lokasi hanya menjadi penonton. Apalagi jika benar terdapat aktivitas pengambilan material dalam jumlah besar dan berlangsung cukup lama.Pemerintah daerah dan instansi berwenang harus membuka persoalan ini secara terang-benderang.

Media ini mempertanyakan apa dasar perizinan kegiatan tersebut, siapa pemegang izin, bagaimana status lahannya, bagaimana kewajiban pajaknya, bagaimana pengawasan lingkungannya, serta apakah terdapat kewajiban kompensasi atau kontribusi kepada masyarakat dan pemerintah daerah

DUGAAN “BEKING” JANGAN SAMPAI JADI ISU TANPA JAWABAN
Yang lebih serius, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh dan diduga mendapatkan perlindungan dari pihak tertentu.Namun dugaan tersebut tentu harus dibuktikan.

Karena itu, aparat penegak hukum jangan hanya menunggu laporan masyarakat.

Turun ke lapangan.Periksa legalitasnya.Periksa izin dan dokumennya.Periksa siapa pengelolanya.Periksa volume pasir yang keluar.Periksa kewajiban pajaknya.

Dan jika memang ada pihak yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal, usut pula siapa yang berada di belakangnya. Sebab tidak boleh ada aktivitas usaha yang berjalan bertahun-tahun hanya karena masyarakat takut bersuara atau karena pengawasan pemerintah lemah.

PEMERINTAH JANGAN DIAM
Pemerintah Kabupaten Bintan melalui dinas terkait diminta segera turun melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang pasir di Desa Malang Rapat.Jika legal, buka kepada publik dasar hukumnya.jika berizin, jelaskan siapa pemegang izinnya dan apa kewajibannya kepada daerah serta masyarakat.

Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran.Sebab masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di wilayah mereka.

Pasir boleh menjadi sumber ekonomi, tetapi jangan sampai tanah dan kekayaan daerah dikeruk sementara masyarakat hanya kebagian cerita, janji, bahkan satu ikat kangkung.

Kini publik menunggu jawaban:

SIAPA PEMILIK ATAU PENGELOLA TAMBANG PASIR TERSEBUT?IZINNYA APA? BERAPA PASIR YANG SUDAH DIKERUK? BERAPA PAJAK YANG MASUK KE DAERAH?

DAN KE MANA UANG HASIL TAMBANG TERSEBUT MENGALIR?

Jika semuanya legal, buktikan. Jika ada yang melanggar, tindak. Jangan sampai diamnya pemerintah justru menimbulkan dugaan bahwa aktivitas tersebut sengaja dibiarkan. (Red)

Dewan redaksi: Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *