BPK Bongkar Potensi PAD Rp. 13,9 Meliar Mengendap: Tata Kelola Pajak Tambang Pemkab Lingga Dipertanyakan

Lingga, Kepritoday.com – Tata kelola pemungutan pajak sektor pertambangan di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp13,9 miliar dari tiga perusahaan tambang pasir yang hingga pemeriksaan berakhir belum berhasil dipungut.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025. BPK menyebut kondisi itu dipicu oleh proses perhitungan dan penetapan pajak yang tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nilai tunggakan yang mencapai belasan miliar rupiah itu memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga dalam mengelola potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

Padahal, sektor pertambangan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki nilai strategis. Ketika pajak tidak dipungut secara optimal, daerah berpotensi kehilangan sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Dalam laporannya, BPK secara tegas merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Lingga segera melakukan penghitungan ulang terhadap besaran pajak terutang, menagih kewajiban pajak kepada tiga perusahaan terkait sesuai ketentuan, serta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola pemungutan Pajak MBLB.

Temuan ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Kabupaten Lingga. Publik tentu menunggu langkah nyata pemerintah daerah, bukan sekadar menjadikan temuan BPK sebagai dokumen administrasi tanpa tindak lanjut yang jelas.

Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK akan dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab atas kekeliruan perhitungan tersebut, serta kapan tunggakan pajak senilai Rp13,9 miliar itu dapat masuk ke kas daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepritoday.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Bapenda Kabupaten Lingga maupun perwakilan tiga perusahaan tambang yang disebut dalam temuan BPK. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan redaksi: Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *