Lintastoday – Lingga, Kepulauan Riau — Rp13,9 miliar bukan angka receh. Nilai sebesar itu merupakan tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari tiga perusahaan tambang pasir di Kabupaten Lingga yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.
Yang membuat persoalan ini semakin serius, temuan BPK tidak hanya berbicara mengenai perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. BPK juga menyoroti proses penetapan dan penghitungan Pajak MBLB yang dilakukan melalui Bapenda Lingga dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaannya kemudian: bagaimana mungkin potensi penerimaan daerah belasan miliar rupiah bisa tersendat karena persoalan penetapan dan penghitungan pajak?
Padahal, pemerintah daerah memiliki perangkat dan kewenangan untuk melakukan pendataan, penghitungan, penetapan serta penagihan pajak daerah.
Akibat persoalan tersebut, hingga pemeriksaan BPK berakhir, kewajiban pajak dari tiga perusahaan tambang pasir tersebut belum dapat dipungut sebagaimana mestinya. Dikutip dari kepritoday.com
Daerah kehilangan potensi penerimaan, masyarakat yang akhirnya berpotensi ikut menanggung dampaknya.
Rp13,9 miliar itu bukan sekadar angka dalam lembar laporan pemeriksaan. Jika penerimaan tersebut terealisasi, nilainya tentu dapat menjadi tambahan kemampuan fiskal daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat.
Karena itu, persoalan ini layak mendapat perhatian serius.
Apakah sistem pengawasan Bapenda selama ini sudah berjalan maksimal?
Mengapa penetapan dan penghitungan pajak bisa tidak sesuai ketentuan?
Berapa sebenarnya nilai pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah?
Dan yang paling penting, kapan Rp13,9 miliar tersebut dapat ditagihkan dan masuk menjadi penerimaan daerah?
BPK sendiri telah meminta Pemkab Lingga melalui Bapenda untuk segera melakukan penghitungan kembali kewajiban pajak, menetapkan besaran yang sesuai ketentuan, serta melakukan penagihan terhadap sisa kewajiban tersebut.
BPK juga meminta agar sistem pemungutan dan pengawasan Pajak MBLB diperbaiki sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Kini bola berada di tangan Pemkab Lingga.
Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi dokumen yang tersimpan di lemari dan kemudian dilupakan.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai bagaimana persoalan tersebut terjadi, bagaimana proses penghitungan ulang dilakukan, berapa nilai pajak yang akhirnya ditetapkan, serta sejauh mana tindak lanjut penagihan kepada tiga perusahaan tambang tersebut.
Sebab, ketika pemerintah daerah berbicara tentang keterbatasan anggaran dan kebutuhan pembangunan, maka setiap potensi PAD seharusnya dikelola secara serius.
Jangan sampai tambang pasir berjalan, tetapi pajaknya justru tersendat.
Jangan sampai sumber daya alam Lingga dikeruk, sementara hak daerah atas penerimaan pajaknya malah tidak maksimal.
Publik kini menunggu ketegasan Pemkab Lingga dan Bapenda untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Rp13,9 miliar harus jelas: dihitung, ditetapkan, ditagih, dan dipertanggungjawabkan.
(Red)
Dewan Redaksi: Taufik







